BEKASI, KOMPAS.com – Pemerintah Kota Bekasi menetapkan aturan jam operasional bagi tempat pariwisata, restoran, mal, dan hiburan malam mulai Jumat (2/10/2020) kemarin. Meski begitu, pedagang kaki lima ( PKL) masih diperbolehkan buka hingga jam 21.00 WIB, asalkan mereka tidak melayani aktifitas makan di tempat atau dine in sejak pukul 18.00 WIB. “Gini, kita harus bisa membedakan antara rumah makan dengan pedagang pecel lele. Pecel lele tetap bisa buka, tetapi makan tidak boleh di tempat itu,” ujar Kasatpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah saat dihubungi, Jumat (2/10/20).
Abi menegaskan bahwa harus bisa dipisahkan antara rumah makan dengan pedagang pecel lele. Sehingga, orang yang orientasinya bukan untuk makan di tempat masih diizinkan.“Kan ini kan judulnya bukan rumah makan. Kita harus bisa memisahkan”, kata dia. Abi juga menegaskan, apabila sudah memasuki pukul 21.00 WIB, pihaknya akan memberikan imbauan agar PKL dan pembeli meninggalkan lokasi. “Kita kebersamaan antara seluruhnya, bersama-sama mematuhi itu, ya.
Mudah-mudahan kita melihat sekarang kondisi dari tanggal 2 sampai 7, bagaimana perkembangan itu bisa terjadi”, ujar Abi. Untuk diketahui, Pemerintah Kota Bekasi membatasi jam operasional mal, tempat pariwisata, hiburan malam, restoran, pedagang kaki lima (PKL), dan pasar tradisional hingga pukul 18.00 WIB mulai Jumat (2/10/2020) hingga Rabu (7/10/2020).
Kini aktivitas usaha hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 18.00 WIB. Sebelumnya, tempat makan atau restoran termasuk kafe dapat beroperasi hingga pukul 23.00 WIB dan diizinkan makan di tempat hingga pukul 21.00 WIB.
Kini aktivitas usaha hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 18.00 WIB. Sebelumnya, tempat makan atau restoran termasuk kafe dapat beroperasi hingga pukul 23.00 WIB dan diizinkan makan di tempat hingga pukul 21.00 WIB.
Sementara, untuk tempat hiburan sebelumnya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 23.00 WIB. Aturan tersebut tertuang dalam Maklumat Nomor 440/6086/Setda Tata Usaha. Maklumat tersebut berisi pembatasan jam operasional di tempat pariwisata, tempat hiburan, rumah makan termasuk kafe, pedagang kaki lima pinggir jalan, pasar tradisional, usaha perdagangan dan jasa, dan gelanggang olahraga. Maklumat itu berlaku sepekan mulai 2 hingga 7 Oktober 2020.
sumber : kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar