VIVA – Polda Metro Jaya menyediakan empat mobil SIM Keliling, yang dapat dimanfaatkan oleh warga Jakarta untuk melakukan perpanjangan surat izin mengemudi pada hari ini, Senin 12 Oktober 2020.
Dilansir VIVA Otomotif dari laman Korlantas Polri, untuk warga yang ada di wilayah Jakarta Timur, bisa mendatangi mobil SIM Keliling yang pada hari ini parkir di Mall Grand Cakung. Sementara, satu mobil disediakan di parkiran ITC Cempaka Mas untuk warga Jakarta Pusat.
Tiga lokasi mobil SIM Keliling lainnya, yakni PTC Pulogadung yang dapat melayani perpanjangan SIM untuk wilayah Jakarta Barat, LTC Glodok untuk Jakarta Utara serta satu mobil SIM Keliling di Kampus Trilogi Kalibata untuk warga Jakarta Selatan. Waktu operasionalnya mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Warga Bandung yang butuh memperpanjang masa berlaku SIM mereka, bisa datang ke salah satu mobil SIM Keliling yang ada di ITC Kebon Kalapa dan Metro Indah Mall. Waktu pelayanannya mulai dari pukul 08.00 WIB sampai selesai.
Bagi warga Bekasi yang masa berlaku SIM akan habis, hari ini bisa mendatangi Carrefour Harapan Indah. Namun, waktu layanannya hanya dari pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB saja.
Mobil SIM Keliling juga disediakan oleh Polres Bogor, yang pada hari ini parkir di Mall Cileungsi mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.
Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
sumber : msn.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar