Waspada, Lempar Sambal ke Muka Jadi Modus Baru Pencurian Motor



Liputan6.com, Cimahi - Wawan Hermawan (28) dan Sandi Firmansyah (21) berhasil diringkus polisi karena mencuri setidaknya 7 sepeda motor. Keduanya kerap melemparkan sambal ke muka korban saat melakukan aksi pencurian motor.

Tujuh sepeda motor curian yang berhasil mereka dapatkan itu diduga hanya sebagian dari hasil aksi mereka. Pasalnya, para tersangka mengaku sudah melakukan 17 kali pencurian motor dalam setahun terakhir, sebagian besar dilakukan di wilayah hukum Polres Cimahi.

Kapolres Cimahi, AKBP Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan dua tersangka ini merupakan saudara ipar. Wawan bertugas sebagai pencuri, sedangkan Sandi menjadi penadah sekaligus penjual kendaraan hasil curian. Biasanya, konsumen tergiur dengan harga motor murah yang mereka tawarkan di media sosial.

Dalam aksinya, tersangka selalu menyasar tukang ojek pangkalan atau ojek online. Mereka meminta korban untuk diantarkan ke daerah yang sepi kemudian melumpuhkan korban dengan melempari sambal dan kekerasan.

"Rata-rata korbannya itu ojek pangkalan dan ojek online. Modusnya sama, melempari wajah korban dengan sambal. Saya imbau agar segera melaporkan ke Polres Cimahi. Kami sudah amankan 7 unit kendaraan milik korban. Kami akan telusuri sepeda motor lainnya," kata dia di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Mahmud, Senin (21/9).

Dilempar Sambal

Pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil penelusuran laporan salah satu korban bernama Nana Mulyana pada 19 Juli 2020 lalu. Saat itu, korban yang bekerja sebagai ojek online diminta mengantarkan tersangka ke kawasan Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Saat tiba di lokasi yang ditentukan, korban dilempari sambal di bagian mata hingga kesulitan melihat. Dengan kondisi itu, korban tidak bisa melakukan perlawanan saat dipukul dan ditendang hingga tersungkur.

Motor korban pun raib dibawa Wawan. Diketahui, motor curian itu dijual oleh Sandi seharga Rp 2,9 juta melalui media sosial.

Berhasil Ditangkap

Setelah mengantongi identitas pelaku, polisi akhirnya menangkap tersangka Sandi pada 3 September lalu di Kampung, Desa Buninagara, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. Sandi pun ditangkap tak lama kemudian.

Para tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. "Tersangka ini merupakan residivis. Sebelumnya pernah dipenjara karena kasus perkelahian," katanya. 

sumber : liputan6.com

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer