RK soal Warga di Bekasi Putar Musik Saat Kebaktian: Hormati Hak Beribadah

 


Kabupaten Bekasi - 

Sekumpulan warga di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memutar musik kencang-kencang saat ada kebaktian. Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil angkat bicara mengenai perselisihan kegiatan keagamaan itu.

Ia meminta warga untuk selalu mengedepankan toleransi. Ia mengingatkan masyarakat menghormati hak beribadah setiap warga negara Indonesia.

"Saya selalu ingatkan, mari selalu hormati keyakinan dan hak beribadah setiap warga negera Indonesia ," tulis Ridwan Kamil dalam akun Instagramnya @ridwankamil seperti dilihat detikcom, Kamis (17/9/2020).

Ia meminta warga untuk mengedepankan musyawarah apapun permasalahannya. Ia berharap keharmonisan terus terjaga di Kabupaten Bekasi.

"Semoga keharmonisan dan kerukunan di Kab bekasi selalu menjadi nilai-nilai yang kita jaga," kata pria yang akrab disapa Kang Emil itu

Kang Emil juga mengunggah foto hasil musyawarah warga, pemda, serta perangkat lingkungan sekitar. Berikut hasil musyawarahnya:

1. Untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dan menjaga kerukunan umat beragama ketentraman dan ketertiban lingkungan di Perumahan KSB, Blok J, RT 04/09, Desa Wibawamulya, Kecamatan Cibarusah, kami siap menjaga keharmonisan tersebut.
2. HKBP siap memproses izin sementara untuk kegiatan tempat ibadah Pondok Doa sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Kegiatan di tempat ibadah HKBP KSB, Desa Wibawamulya, Kecamatan Cibarusah, untuk dihentikan sampai keluar izin dari pejabat berwenang
4. Proses perizinan kegiatan ibadah Pondok Doa dari pengurus kerohanian keagamaan akan ditempuh oleh panitia kerohanian HKBP KSB Cibarusah kepada instansi terkait dan FKUB Kabupaten Bekasi siap membantu sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Waktu lamanya proses perizinan pondok doa yang diajukan oleh panitia atau pengurus HKBP Perumahan KSB kepada instansi terkait diserahkan kesiapannya kepada pengurus HKBP Perumahan KSB Desa Wibawamulya, Kecamatan Cibarusah.
6. Proses pengurusan perizinan peribadatan pondok doa HKBP Perumahan KSB Desa Wibawamulya, Kecamatan Cibarusah, diselesaikan dalam waktu 40 hari kerja dan dapat diperpanjang dua kali.
7. Pukul 17.36 WIB, rapat penyelesaian pelaksanaan ibadah kerohanian terkait perselisihan perizinan tempat ibadah di Perum KSB blok J 58, nomor 27, RT 04/09, Desa Wibawamulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, selesai
8. Selama kegiatan rapat penyelesaian pelaksanaan ibadah kerohanian terkait perselisihan perizinan tempat ibadah di Perum KSB blok J 58, nomor 27, RT 04/09, Desa Wibawamulya, Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi, berlangsung aman

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (13/9). Dalam video yang beredar, tampak sekumpulan orang berkerumun di sekitar sebuah hunian. Mereka tampak berteriak secara lantang.

Lalu cuplikan video lainnya, tampak warga menyetel musik kencang-kencang melalui speaker. Speaker diarahkan ke arah bangunan tersebut.

Di dalam bangunan, itu tampak sekumpulan orang sedang beribadah. Mereka terlihat melantunkan pujian dan memanjatkan doa.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan bercerita awal mula peristiwa itu, yakni adanya sekelompok warga memanfaatkan sebuah hunian dengan mengubah fungsinya menjadi tempat ibadah. Namun, kata Hendra, legalitas bangunan yang disulap menjadi tempat ibadah itu belum terpenuhi.

"Awal mulanya itu adalah, ada rumah hunian yang diubah fungsinya untuk menjadi tempat ibadah, sementara legalitasnya belum terpenuhi," ujar Hendra Gunawan ketika dihubungi, Rabu (16/9/2020).

Setelah musyawarah dengan warga dan tokoh masyarakat setempat, disepakati tidak ada kegiatan ibadah di bangunan tersebut. Selain itu, disepakati pula bahwa pendirian rumah ibadah harus mengacu pada peraturan surat keterangan bersama (SKB) dua menteri. Namun beberapa hari kemudian, kegiatan ibadah masih dilakukan di bangunan itu.

"Beberapa (kali) sudah dilakukan musyawarah, dan tidak ada titik temu. Dan yang terakhir sementara belum ada titik temu, sudah ada perjanjian untuk tidak ada ibadah dulu di sana, tapi dari teman-teman Nasrani tetap mengadakan ibadah. Jadi terjadilah seperti itu (pengepungan). Namun sebetulnya kejadiannya tidak ada anarkisme, hanya pelarangan," ujar Hendra.

Ketua Panitia Pos Parminguon HKBP Serang Baru-Cibarusah Manombang Ramli Sirait menyebut bangunan yang dijadikan tempat ibadah merupakan miliknya. Ia mengatakan bangunan tersebut bukan diubah fungsinya menjadi gereja, melainkan pondok doa. Sehingga, menurut Sirait, pendirian pondok doa tak perlu memenuhi persyaratan seperti yang tertuang di keputusan SKB 2 menteri.

"Kalau kita kan pondok doa, ibarat musala keluarga dan musala umum. Ibarat kita di Nasrani itu pondok doa. Sebenarnya SKB 2 menteri juga itu menegaskan tidak perlu izin karena posisinya kan bukannya gereja atau masjid, gitu kan, tapi pondok doa, sama dengan musala," kata Sirait lewat sambungan telepon.

Saat hari Minggu (13/9), cerita Sirait, massa datang dan mengepung bangunan pondok doa. Mereka menuntut agar kegiatan ibadah dibubarkan meski dilakukan lewat live streaming,

"Terus ada massa, bikin (bawa) pengeras suara, (diletakkan) di depan pintu (bangunan lokasi ibadah live streaming). Kita sih dari panitia sudah datang semua, ya sudahlah biarin, live streaming tetap berjalan, hanya 2 jam saja. Ya sudah, biarin saja, yang penting saudara-saudara kita tidak sampai bentrok fisik, Jemaat-jemaat kita jangan ada terpancing," kata Sirait.

Selain menyetel musik, warga menyanyikan sejumlah lagu secara lantang. Meski suasana panas, Sirait memastikan tidak ada kontak fisik yang terjadi selama aksi pengepungan itu.


Sumber : detiknews.com

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer