Kabupaten
Bekasi -
Sekumpulan warga
di Kabupaten Bekasi,
Jawa Barat, memutar musik kencang-kencang saat ada kebaktian. Gubernur Jawa
Barat, Ridwan Kamil angkat
bicara mengenai perselisihan kegiatan keagamaan itu.
Ia meminta warga untuk selalu mengedepankan
toleransi. Ia mengingatkan masyarakat menghormati hak beribadah setiap warga
negara Indonesia.
"Saya selalu
ingatkan, mari selalu hormati keyakinan dan hak beribadah setiap warga negera
Indonesia ," tulis Ridwan Kamil dalam akun Instagramnya @ridwankamil
seperti dilihat detikcom, Kamis (17/9/2020).
Ia meminta warga untuk
mengedepankan musyawarah apapun permasalahannya. Ia berharap keharmonisan terus
terjaga di Kabupaten Bekasi.
"Semoga
keharmonisan dan kerukunan di Kab bekasi selalu menjadi nilai-nilai yang kita
jaga," kata pria yang akrab disapa Kang Emil itu
Kang Emil juga mengunggah foto hasil musyawarah warga, pemda,
serta perangkat lingkungan sekitar. Berikut hasil musyawarahnya:
1. Untuk
menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dan menjaga kerukunan umat
beragama ketentraman dan ketertiban lingkungan di Perumahan KSB, Blok J, RT
04/09, Desa Wibawamulya, Kecamatan Cibarusah, kami siap menjaga keharmonisan tersebut.
2. HKBP siap memproses izin sementara untuk kegiatan tempat ibadah Pondok Doa
sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Kegiatan di tempat ibadah HKBP KSB, Desa Wibawamulya, Kecamatan Cibarusah,
untuk dihentikan sampai keluar izin dari pejabat berwenang
4. Proses perizinan kegiatan ibadah Pondok Doa dari pengurus kerohanian
keagamaan akan ditempuh oleh panitia kerohanian HKBP KSB Cibarusah kepada
instansi terkait dan FKUB Kabupaten Bekasi siap membantu sesuai ketentuan yang
berlaku.
5. Waktu lamanya proses perizinan pondok doa yang diajukan oleh panitia atau
pengurus HKBP Perumahan KSB kepada instansi terkait diserahkan kesiapannya
kepada pengurus HKBP Perumahan KSB Desa Wibawamulya, Kecamatan Cibarusah.
6. Proses pengurusan perizinan peribadatan pondok doa HKBP Perumahan KSB Desa
Wibawamulya, Kecamatan Cibarusah, diselesaikan dalam waktu 40 hari kerja dan
dapat diperpanjang dua kali.
7. Pukul 17.36 WIB, rapat penyelesaian pelaksanaan ibadah kerohanian terkait
perselisihan perizinan tempat ibadah di Perum KSB blok J 58, nomor 27, RT
04/09, Desa Wibawamulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, selesai
8. Selama kegiatan rapat penyelesaian pelaksanaan ibadah kerohanian terkait
perselisihan perizinan tempat ibadah di Perum KSB blok J 58, nomor 27, RT
04/09, Desa Wibawamulya, Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi, berlangsung aman
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (13/9). Dalam video yang
beredar, tampak sekumpulan orang berkerumun di sekitar sebuah hunian. Mereka
tampak berteriak secara lantang.
Lalu
cuplikan video lainnya, tampak warga menyetel musik kencang-kencang melalui
speaker. Speaker diarahkan ke arah bangunan tersebut.
Di dalam
bangunan, itu tampak sekumpulan orang sedang beribadah. Mereka terlihat
melantunkan pujian dan memanjatkan doa.
Kapolres
Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan bercerita awal mula peristiwa itu, yakni
adanya sekelompok warga memanfaatkan sebuah hunian dengan mengubah fungsinya
menjadi tempat ibadah. Namun, kata Hendra, legalitas bangunan yang disulap
menjadi tempat ibadah itu belum terpenuhi.
"Awal
mulanya itu adalah, ada rumah hunian yang diubah fungsinya untuk menjadi tempat
ibadah, sementara legalitasnya belum terpenuhi," ujar Hendra Gunawan
ketika dihubungi, Rabu (16/9/2020).
Setelah
musyawarah dengan warga dan tokoh masyarakat setempat, disepakati tidak ada
kegiatan ibadah di bangunan tersebut. Selain itu, disepakati pula bahwa
pendirian rumah ibadah harus mengacu pada peraturan surat keterangan bersama
(SKB) dua menteri. Namun beberapa hari kemudian, kegiatan ibadah masih dilakukan
di bangunan itu.
"Beberapa
(kali) sudah dilakukan musyawarah, dan tidak ada titik temu. Dan yang terakhir
sementara belum ada titik temu, sudah ada perjanjian untuk tidak ada ibadah
dulu di sana, tapi dari teman-teman Nasrani tetap mengadakan ibadah. Jadi
terjadilah seperti itu (pengepungan). Namun sebetulnya kejadiannya tidak ada
anarkisme, hanya pelarangan," ujar Hendra.
Ketua
Panitia Pos Parminguon HKBP Serang Baru-Cibarusah Manombang Ramli Sirait
menyebut bangunan yang dijadikan tempat ibadah merupakan miliknya. Ia
mengatakan bangunan tersebut bukan diubah fungsinya menjadi gereja, melainkan
pondok doa. Sehingga, menurut Sirait, pendirian pondok doa tak perlu memenuhi
persyaratan seperti yang tertuang di keputusan SKB 2 menteri.
"Kalau
kita kan pondok doa, ibarat musala keluarga dan musala umum. Ibarat kita di
Nasrani itu pondok doa. Sebenarnya SKB 2 menteri juga itu menegaskan tidak
perlu izin karena posisinya kan bukannya gereja atau masjid, gitu kan, tapi
pondok doa, sama dengan musala," kata Sirait lewat sambungan telepon.
Saat hari Minggu (13/9), cerita Sirait, massa datang dan mengepung
bangunan pondok doa. Mereka menuntut agar kegiatan ibadah dibubarkan meski
dilakukan lewat live streaming,
"Terus
ada massa, bikin (bawa) pengeras suara, (diletakkan) di depan pintu (bangunan
lokasi ibadah live streaming). Kita sih dari panitia sudah datang semua, ya
sudahlah biarin, live streaming tetap berjalan, hanya 2 jam saja. Ya sudah,
biarin saja, yang penting saudara-saudara kita tidak sampai bentrok fisik, Jemaat-jemaat
kita jangan ada terpancing," kata Sirait.
Selain
menyetel musik, warga menyanyikan sejumlah lagu secara lantang. Meski suasana
panas, Sirait memastikan tidak ada kontak fisik yang terjadi selama aksi
pengepungan itu.
Sumber : detiknews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar