PSBB Kota Bekasi Diperpanjang Sebulan hingga 2 Oktober 2020

Ilustrasi virus corona (SARS-CoV-2), Covid-19

BEKASI, KOMPAS.com - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) atau Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) selama satu bulan. Ketentuan perpanjangan PSBB tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 300/Kep.461-BPBD/IX/2020 yang telah ditandatangani pada Selasa (1/9/2020). “Adaptasi tatanan hidup baru kita perpanjangan sampai 2 Oktober sesuai perintah Pak Gubernur, kita kan memang hanya mengambil satu bulan dan tidak terlalu mengeluarkan banyak SK (surat keputusan),” ujar Rahmat kepada wartawan, Rabu (2/9/2020).

PSBB diperpanjang lantaran masih tingginya kasus Covid-19 di Kota Bekasi. Rahmat menyatakan, pada masa perpanjangan adaptasi tatanan hidup baru, jika ditemukan kasus positif Covid-19 di dalam satu wilayah, maka harus menerapkan pembatasan sosial berskala mikro atau yang sering disebut RW Siaga. Rahmat mengatakan, pihak Pemkot akan bekerja sama dengan TNI-Polri untuk meningkatkan pengamanan dan penanganan Covid-19 secara menyeluruh. Selama pelaksanaan adaptasi tatanan hidup baru, aktivitas di tempat kerja, fasilitas umum, dan sosial budaya harus mengikuti protokol kesehatan.

Semua biaya yang timbul dalam pelaksanaan adaptasi tatanan hidup baru di Kota Bekasi dibebankan pada APBD Kota Bekasi atau sumber dana lain sesuai dengan perundang-undangan. “Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta akan diadakan perubahan dipandang perlu,” tutur dia. Berdasarkan data Rabu kemarin, total 1.004 kasus positif Covid-19 di Kota Bekasi. Sebanyak 38 pasien masih dirawat.

Sementara, 908 pasien sudah sembuh dan 58 pasien meninggal dunia. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menetapkan status Kota Bekasi kini berubah dari zona risiko sedang (oranye) menjadi risiko tinggi (merah) penularan virus corona tipe-2 (SARS-CoV-2). Menanggapi hal itu, Wali Kota tak kaget jika wilayahnya kini berubah menjadi zona merah Covid-19. Sebab, kata pria yang akrab disapa Pepen ini, wilayah Kota Bekasi bersebelahan dengan Ibu Kota Jakarta, yang juga berada di zona merah. Dengan begitu, kemungkinan penyebaran Covid-19 menjadi tinggi. “Saya kira seperti awal yang saya sampaikan zona hijau (Kota Bekasi) tidak akan mungkin, karena kita daerah transmisi, karena daerah lintasan zona kuning atau zona merah itu hanya batasan waktu,” ucap Rahmat. Meski demikian, pihak Pemkot yakin bisa tetap menangani Covid-19 yang kini berstatus risiko tinggi atau zona merah. Sebab, Pemkot Bekasi memiliki infrastruktur yang cukup, baik dari alat test Covid-19 maupun rumah sakit.


Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer