WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menanggapi mengenai penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), yang diterapkan di Kota Jakarta.
Diketahui hari ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan PSBB Jakarta, Senin (14/9/2020).
Rahmat Effendi mengatakan, apabila kecil kemungkinan Kota Bekasi terapkan PSBB seperti Jakarta.
Namun, tindaklanjut keputusan itu baru akan diumumkan setelah rapat dengan tidak pilar hari ini, terkait PSBB.
"Kita baru mau rapat besok Muspida, apa yang harus kita putuskan. Tentunya kita tidak ada PSBB lagi," ucapnya Rahmat Effendi saat dikonfirmasi, Minggu (13/9/2020).
Saat ini, Pemkot Bekasi masih memberlakukan adaptasi tatanan hidup baru (ATHB).
Setelah Pemprov DKI memberlakukan PSBB, pihaknya kemungkinan bakal memperkuat program RW Siaga di permukiman warga.
"Kan besok kita minta saran ketua DPRD, minta saran Pak Kapolres, termasuk Dandim dan Pak Kajari, apa yang harus kita lakukan"
"Tapi rasanya kalau untuk kembali ke PSBB rasanya kecil lah. Kita ambil adaptasi saja. Hanya diperkuat pada penguatan pelayanan," ujarnya.
Program RW Siaga menggencarkan ketahanan pangan masyarakat yang dilalukan oleh Kodam 0507/Bekasi, Zero Criminal oleh Polrestro Bekasi Kota dan Pencegahan Covid-19 oleh Pemkot Bekasi.
Program tersebut juga menyisipkan langkah penulusuran dan pencegahan Covid-19 pada kasus klaster keluarga.
"Siaga RW diperkuat lagi, di lingkup itu. Jadi sekarang klaster keluarga ada di RW kita traking pada RW yang berdekatan dengan itu, bagaimana mengantisipasinya," tutur Rahmat
Dengan begitu, pihaknya masih tetap bisa meningkatkan perekonomian warga lantaran tak perlu menutup perkantoran dan usaha lain seperti Jakarta.
"Saat (sekarang) adaptasi, ada yang kita buka yaitu ekonomi, lapangan kerja. Nah kalau kembali ke PSBB, kita harus menyiapkan 32 cek poin"
"menyiapkan perangkat yang tadi itu kita PSBB kembali lagi ke proses awal. Tapi kita ambil pada penanganan dan antisipasi," katanya.
Hari ini, merupakan hari diterapkannya kembali pembatasan sosial berskala besar atau PSBB DKI Jakarta.
Diketahui penerapan PSBB Jakarta 14 September 2020 ini ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Namun, masyarakat perlu memahami mengenai sanksi PSBB Jakarta atau denda PSBB Jakarta yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
sumber : wartakotalive.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar