[POPULER JABODETABEK] Jaksel, Bekasi, dan Tangerang Jadi Zona Merah Covid-19 | PSBB Ketat Diperpanjang hingga 11 Oktober



JAKARTA, KOMPAS.com - Jakarta Selatan, Bekasi, dan Tangerang kini kembali masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19 berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Padahal, ketiga wilayah itu sebelumnya sudah masuk zona oranye. Namun, karena tingkat penularan kasus yang kembali tinggi, ketiga wilayah itu kembali masuk zona merah. Berita soal penetapan kembali status zona merah untuk Jaksel, Bekasi, dan Tangerang ini menjadi berita terpopuler Megapolitan Kompas.com sepanjang kemarin, Kamis (24/9/2020).

Isu lainnya yang juga diikuti pembaca adalah soal pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta yang diperpanjang lagi sampai 11 Oktober 2020 hingga munculnya klaster penularan baru di hotel.

Baca ringkasan berita empat isu terpopuler berikut ini:

1. Jaksel, Bekasi, Tangerang kembali masuk zona merah 

Data pemetaan tingkat risiko penularan Covid-19 pada setiap kabupaten dan kota di Indonesia kembali diperbaharui oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Berdasarkan laporan analisis pada laman https://covid19.go.id/peta-risiko hingga 20 September, Jakarta Selatan kembali masuk kategori zona merah Covid-19. Padahal sebelumnya berdasarkan data hingga 13 September, Jakarta Selatan telah masuk kategori zona oranye. Tiga kota lainnya di DKI Jakarta juga masuk kategori zona merah Covid-19, yakni Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur.

Sementara itu, Kepulauan Seribu, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan masih tergolong zona oranye Covid-19. Untuk kota-kota penyangga, tercatat empat wilayah kota dan kabupaten yang masuk zona merah, yakni Kota Bekasi, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang. Sedangkan Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor sudah masuk kategori zona oranye Covid-19.

2. Pengetatan PSBB Jakarta diperpanjang hingga 11 Oktober 2020 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperketat selama dua pekan hingga 11 Oktober 2020. Perpanjangan masa PSBB itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020. 

Anies menyampaikan, PSBB kembali diperpanjang karena angka kasus positif Covid-19 berpotensi meningkat kembali jika PSBB dilonggarkan. "Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, perlu dilakukan perpanjangan pembatasan selama 14 hari berikutnya jika kasus belum menurun secara signifikan," kata Anies dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9/2020).

Anies menegaskan, Pemprov DKI terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam penanganan kasus Covid-19. "Dalam rapat koordinasi terkait antisipasi perkembangan kasus Covid-19 di Jabodetabek, Menko Kemaritiman dan Investasi (Marives) menunjukkan data bahwa DKI Jakarta telah melandai dan terkendali, tetapi kawasan Bodetabek masih meningkat," ujar Anies. "Sehingga, perlu penyelarasan langkah-langkah kebijakan. Menko Marinves juga menyetujui perpanjangan otomatis PSBB DKI Jakarta selama dua minggu," lanjutnya.

3. Satgas Covid-19 sebut muncul klaster hotel hingga pernikahan di Jakarta 

Anggota Tim Pakar Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Dewi Nur Aisyah mengatakan, muncul klaster baru penularan Covid-19 di DKI Jakarta dari kegiatan pernikahan, hotel, pesantren, hingga hiburan malam. Satgas menemukan tiga kasus positif Covid-19 di sebuah hotel di DKI Jakarta.

"Ada beberapa yang baru yang sebelumnya tidak ada. Contohnya adalah klaster hotel sudah mulai ada, pesantren ada, hiburan malam ada. Muncul tempat-tempat baru yang ternyata berpotensi untuk penularan. Kegiatan pernikahan sudah mulai muncul," kata Dewi dalam diskusi yang disiarkan YouTube BNPB Indonesia, Rabu (23/9/2020).

Berdasarkan data klaster penyebaran Covid-19 hingga 18 September 2020 di situs corona.jakarta.go.id, klaster hotel memang ada di Ibu Kota. Tercatat ada tiga kasus positif Covid-19 di Hotel Sari Pasific, Jakarta Pusat. 

Untuk klaster pernikahan, ada 20 orang dinyatakan positif Covid-19 yang berasal dari dua lokasi, yakni pernikahan di Kelurahan Kebon Pala dan RW 12 Kelurahan Penggilingan. Sementara itu, klaster penyebaran Covid-19 juga muncul di acara perkumpulan warga, yakni lomba masak 17 Agustus dengan lima orang dinyatakan positif Covid-19 dan halalbihalal di RT 21 RW 03, Kelurahan Kebon Manggis, dengan delapan orang dinyatakan positif. Untuk klaster pesantren, ada empat orang yang dinyatakan positif Covid-19 di Pesantren Minhajjurrosyidin, Cipayung.

4. Klaster rumah yatim, 33 anak di Tangerang terpapar Covid-19 

Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengatakan, sebanyak 33 anak yatim piatu di salah satu rumah yatim di Kota Tangerang terpapar Covid-19. "Ada kluster baru rumah yatim piatu," ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/9/2020).

Arief mengatakan, 33 yatim piatu tersebut terpapar Covid-19 dari salah seorang pengasuh yang bertugas di rumah tersebut. Dengan demikian, total 34 orang positif Covid-19 di klaster rumah yatim itu. "Informasinya sih dari salah satu pengasuhnya ada yang positif," tutur Arief. Pengasuh dari rumah yatim tersebut, lanjut Arief, awalnya tidak mengetahui dirinya positif Covid-19 karena tanpa gejala. "Dia masih ngurusin anak-anak dan sebagainya (saat terpapar Covid-19), akhirnya anak-anaknya pada ketularan," kata dia. Arief menambahkan, mereka kini sudah dibawa ke Puskesmas Jurumudi untuk dilakukan isolasi.

sumber : jakarta, kompas.com
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer