BEKASI, KOMPAS.com - Empat tempat usaha disegel sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi lantaran dianggap melanggar pembatasan aktivitas jam operasional selama PSBB mikro berlangsung.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Lainnya Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi Saut Hutajulu merinci tempat usaha yang disegel tersebut, yakni satu tempat makan, satu tempat hiburan malam, dan dua Spa. “Ini data dari Kamis lalu sampai Senin kemarin yang disegel aktivitas usaha ada empat tempat, tetapi sifatnya pembinaan ya. Kami cuma beri waktu tiga hari larangan untuk mereka berusaha sebagai peringatan,” ujar Saut saat dihubungi, Selasa (22/9/2020).
Saut mengatakan, rata-rata empat tempat usaha yang disegel ini masih beroperasional di luar batas jam yang ditentukan. Pasalnya setiap tempat hiburan hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 23.00 WIB. Sementara, untuk restoran atau tempat makan hanya diperbolehkan terima pengunjung atau dine in hingga pukul 21.00 WIB. Setelah pukul 21.00 WIB, restoran atau tempat makan itu hanya dibolehkan take away dan delivery. “Kalau untuk tempat hiburan dia melanggar jam operasional, lalu rumah makan melanggar jam operasional, kalau spa itu didapati ada tindakan asusila pada masa PSBB ini,” kata Saut.Saut mengatakan, penyegelan tempat usaha ini hanya berlangsung selama tiga hari. Usai tiga hari disegel, tempat usaha ini bisa kembali beroperasi normal. Usai beroperasi normal, tempat usaha tersebut akan tetap dalam masa pengawasan Pemkot Bekasi.
Dengan begitu, jika pelaku usaha tetap melanggar aturan protokol kesehatan maupun pembatasan jam operasional, maka pihak Pemkot tak segan-segan mencabut izin usahanya.
“Setelah tiga hari sudah normal bukanya, tetapi tetap diawasi. Bisa sampai penutupan hingga cabut izin usaha kalau emang membandel terus. Kita lihat dari tingkat pelanggarannya,” kata dia.
Selain empat tempat usaha yang disegel, ia mengatakan, ada beberapa tempat usaha lainnya yang diperingatkan untuk taat terhadap aturan protokol kesehatan maupun jam operasional yang sudah ditentukan Pemerintah.
“Nah ini ada juga yang kita panggil pelaku usaha yang langgar jam operasional. Ini kita buat panggilan di enam lokasi tenpat hiburan. Ada yang di Jatisampurna, Bekasi Timur, ada di Bekasi Selatan, pokoknya menyebar,” ucap dia.
Saut mengatakan, pihak Pemkot terus rutin mengawasi pelaku usaha yang melanggar aturan protokol kesehatan maupun beroperasi di atas jam ditentukan Pemkot.
Ia juga mengimbau pelaku usaha ingatkan ke pelanggannya untuk tetap terapkan protokol kesehatan. “Untuk pelaku usaha tetap ikuti prtokol kesehatan. Lalu turut mengedukasi pelanggan-pelanggannya, mengedukasi pelanggannya tentang protokol kesehatan,” kata Saut. “Karena kalau didapati oleh petugas melanggar kan dampaknya akan ditutup. Nah nanti tidak bisa lagi makan di situ juga kan imbasnya. Jadi harus sinergi semua,” imbuhnya.
sumber : bekasi,kompas.com
sumber : bekasi,kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar