RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kondisi anak-anak yang belajar secara daring (online) atau jarak jauh berdampak pada meningkatnya kekerasan pada anak, khususnya di Kabupaten Bekasi.
Setidaknya, Polres Metro Bekasi mencatat ada empat kasus kekerasan terhadap anak yang sedang ditangani. Baik korban kekerasan fisik, maupun seksual.
Komisioner Bidang Bimbingan Konseling KPAD Kabupaten Bekasi, Wulan Mayasari mengakui, kekerasan terhadap anak bisa dipengaruhi oleh pendidikan jarak jauh. Sebab, hal itu membuat anak banyak waktu luang di luar rumah.
Kemudian, menurut dia, kondisi tersebut diperparah dengan minimnya pengawasan dari orang tua.
“Dari hasil pengawasan dan pendampingan kami, kekerasan seksual terhadap anak ini terjadi saat orangtua korban sedang tidak di rumah. Sedangkan anaknya sendiri lebih banyak di luar rumah tanpa pengawasan,” tuturnya, Rabu (9/9).
Wulan menyampaikan, saat ini pihaknya tengah mendampingi kasus pelecehan terhadap anak di Tambun Selatan, dimana pelakunya tidak lain paman korban.
“Jadi, si anak ini memang polos, tidak tahu apa-apa. Dan kejadiannya saat orang tua korban tidak ada, dan istri dari pelaku pun tidak ada. Sama-sama bekerja. Sedangkan si anak ini kan di rumah, karena kebetulan kediaman korban dan pelaku ini berdekatan,” ujar Wulan.
Hal serupa pun terjadi pada kasus pelecehan yang dilakukan ayah tiri di Kedungwaringin. “Motifnya sama, di rumah tidak ada siapa-siapa. Ibu korban yang juga istri pelaku sedang bekerja,” ucapnya.
Wulan berharap, pendidikan jarak jauh tidak serta merta membuat orangtua menurunkan pengawasan. Lebih dari itu, peran orangtua justru paling utama. “Selain membimbing anak sekolah dari rumah, orangtua juga harus tetap mengawasi pergaulannya di dunia maya,” saran Wulan.
Selain dua kasus yang disebutkan Wulan, terdapat dua kasus lain yang juga berkaitan dengan pelecehan seksual terhadap anak. Pertama, kasus pelecehan terhadap ANS (17) oleh RI (37) yang diawali dari perkenalan keduanya melalui media sosial (medos).
Ironisnya, IR melakukan pelecehan terhadap ANS yang sama-sama laki-laki. Pelecehan dilakukan IR dengan mengiming-imingi korban akan diajari ilmu pelet.
“Jadi, korban diajak oleh pelaku menginap di kediamannya di wilayah Setu. Kemudian di situlah korban dilecehkan saat korban sedang tertidur,” ucap Kepala Kepolisian Sektor Setu, Ajun Komisaris Polisi Herdiadi.
Berdasarkan laporan dari keluarga korban, IR ditangkap di kediamannya di Desa Ciledug, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Dari hasil pemeriksaan, IR diketahui bekerja sebagai karyawan di salah satu rumah sakit. Aksi pencabulan ini pun telah dilakukannya sebanyak enam kali kepada korban yang berbeda-beda.
Kemudian kasus kedua, yakni pelecehan seksual dengan korban AA (12) oleh pelaku P (22). Keduanya pun saling mengenal melalui medsos.
“Korban kabur dari rumahnya, kemudian karena takut pulang, menginap di bengkel tempat kerja P. Di situlah korban dicabuli sebanyak dua kali,” beber Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, Ajun Komisaris Trisno.
Baik pelaku P maupun IR, polisi menjerat mereka dengan pasal 81 dan 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
sumber : radarbekasi.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar