Kebijakan PSBB di Wilayah DKI Jakarta



Dalam 12 hari terakhir, walaupun jumlah kesembuhan meningkat, namun penambahan kasus positif lebih cepat sehingga menyebabkan jumlah kasus positif meningkat pesat dan berisiko membebani fasilitas kesehatan melebihi kapasitas saat ini. 

Sepanjang bulan Mei dan Juni telah terjadi pelandaian penambahan kasus. Namun sejak PSBB dilonggarkan, mulai terjadi peningkatan. Pada akhir Agustus percepatan peningkatan kasus harian dan kematian meningkat tajam dan berisiko melebihi kapasitas fasilitas kesehatan dalam waktu sangat dekat bila tidak dilakukan intervensi.

 Percepatan peningkatan kasus aktif menyebabkan keterpakaian kamar rawat inap dan ICU khusus COVID di rumah sakit di Jakarta semakin penuh terisi dan mendekati ambang batas.

Tanpa ada intervensi pembatasan ketat, kamar rawat inap khusus COVID di rumah sakit rujukan di Jakarta diperkirakan akan penuh pada minggu ketiga September. Dengan usaha peningkatan kapasitas yang dijalankan dalam waktu singkat pun, diperkirakan tetap akan kembali penuh menjelang minggu kedua Oktober.

Prinsip PSBB: sebisanya tetap berada di rumah... 

Pada prinsipnya, selama masa PSBB, seluruh warga di DKI Jakarta dianjurkan untuk: 

§ tetap di rumah dan tidak bepergian 

§ kecuali ada keperluan mendesak 

§ kecuali beraktivitas dalam usaha esensial yang diperbolehkan 

Terdapat lima faktor dalam penerapan PSBB: 

1. Pembatasan aktivitas sosial, ekonomi, keagamaan, budaya, pendidikan, dll. 

2. Pengendalian mobilitas 

3. Rencana isolasi terkendali 

4. Pemenuhan kebutuhan pokok 

5. Penegakan sanksi 

Sesuai Permenkes, PSBB dijalankan dalam periode dua mingguan dan dapat diperpanjang. Selama ini Jakarta masih terus berada dalam status PSBB. Periode PSBB berikutnya akan berjalan mulai tanggal 14 September 2020.

Dilarang keluar rumah / berkegiatan, kecuali untuk kegiatan esensial yang diperbolehkan.

11 sektor usaha esensial boleh tetap buka... 

Selama PSBB, 11 sektor usaha ini tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi kapasitas 50%. 

1. Kesehatan 

2. Bahan pangan, makanan, minuman 

3. Energi 

4. Komunikasi dan teknologi informasi 

5. Keuangan, Perbankan, Sistem Pembayaran, Pasar Modal 

6. Logistik 

7. Perhotelan 

8. Konstruksi 

9. Industri strategis * 

10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu. 

11. Kebutuhan sehari-hari Industri strategis yang beroperasi di Jakarta wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan pembatasan kapasitas 50%. * 

Berbagai pusat kegiatan ini harus tutup sementara... 

Selama PSBB kembali diperketat, tempat-tempat berikut ini harus ditutup secara penuh: 

1. Sekolah dan institusi pendidikan 

2. Kawasan pariwisata dan taman rekreasi 

3. Taman kota dan RPTRA 

4. Sarana olahraga publik [olahraga dilakukan secara mandiri di lingkungan sekitar rumah] 

5. Tempat resepsi pernikahan [pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil]

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer