Kafe di Bekasi yang Viral Pengunjungnya Berjoget-Berkerumun Disegel!



Bekasi - Sebuah video viral di media sosial (medsos) memuat pengunjung berjoget diiringi musik di sebuah kafe di Bekasi. Pengunjung kafe tersebut nampak berkerumun dan mengindahkan protokol kesehatan pencegahan virus Corona.

Viral video itu berbuntut panjang dengan disegelnya kafe tersebut. Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Imam Syafi'i membenarkan penyegelan itu. Ia menyebut ada 4 kafe yang disegel, salah satunya kafe Broker Coffe and Roastery yang viral tersebut.

"Iya disegel ada 4 kafe tadi malam yang kita segel salah satunya Broker Coffe yang viral di sosmed," ujar Imam lewat pesan singkat kepada detikcom, Minggu (27/9/2020).

Penyegelan dilakukan pada Sabtu (26/9) malam. 4 kafe yang disegel berada di Grand Galaxy City, Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

"Kafe Pelakor, Broker Coffe and Roastery, Kafe Nofe, Kafe Berlayar," kata Imam.

Aksi penyegelan juga turut dihadiri oleh Satpol PP Bekasi dan personel TNI. Penyegelan itu sempat diwarnai aksi protes, namun usai diberi penjelasan oleh petugas, pengelola kafe dapat memahami.

"(Aksi penyegelan) menindaklanjuti adanya berita viral di media sosial terkait diabaikannya protokol kesehatan Covid-19 khususnya di Bekasi Selatan," imbuh Imam.

Sebelumnya, sebuah video viral memuat warga tengah asyik berjoget ditemani pertunjukan musik di dalam sebuah kafe. Mereka tampak berjoget tanpa mengindahkan anjuran jaga jarak sesuai protokol kesehatan pencegahan virus Corona.

Para warga yang terdiri atas muda-mudi itu tampak menikmati hiburan musik yang disajikan di tempat tersebut. Semuanya tampak berkerumun, bahkan tidak menggunakan masker.

Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Alfian Nurrizal mengatakan pihaknya akan langsung mengecek ke lokasi guna memastikan informasi tersebut. Dia mengatakan ada beberapa ketentuan yang harus diikuti oleh tempat makan yang diizinkan buka selama masa PSBB di Kota Bekasi.

"Kalau laporan langsung belum ada. Tapi kita memang dapat laporan dari netizen itu dan memang kita tahu viral. Sebenarnya kan kalau dari surat edaran Wali Kota itu untuk dine in itu maksimal pukul 21.00 WIB. Selebihnya take away. Dan untuk yang kafe yang ada musiknya itu sampai pukul 23.00 WIB. Itu untuk jam operasionalnya ya," kata Alfian dihubungi detikcom, Sabtu (26/9).

sumber : detik.com

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer