Insentif Tenaga Medis di Bekasi Dijanjikan Cair Awal Oktober



BEKASI, KOMPAS.com -  Pencairan insentif bagi tenaga medis di Kota Bekasi, Jawa Barat, akan molor. Awalnya, insentif itu dijanjikan cair September ini. Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Bekasi Fikri Firdaus menyampaikan, insentif tenaga medis akan cair paling lambat Oktober mendatang. “Semoga paling telat awal Oktober. Namun diusahakan akhir September ini,” kata Fikri, Rabu (23/9/2020).   Learn more Fikri mengakui, pencairan insentif bagi tenaga medis itu terhambatkarena adanya perubahan peraturan teknis dan tata cara pencairan.

Ia mengatakan, saat ini Pemkot Bekasi sedang membuat berita acara pencairan (BAP) dana insentif tersebut. Pasalnya, proses Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan telah diverifikasi di Dokumen Pelaksanaan Anggaran. 

Dengan begitu, kini tinggal pencairan ke rekening masing-masing tenaga medis tetapi menunggu proses pelengkapan administrasi. “Sedang pembuatan BAP, verifikasi juga sudah selesai. Ya tinggal kelengkapan administrasi aja,” kata Fikri. 

Ia menambahkan, pencairan dana insentif itu akan dibagi dalam dua proses pembayaran, pertama 60 persen, tahap kedua 40 persen. Total dana yang akan dicairkan pada Oktober sebesar Rp 5,46 miliar dari total yang harus diberikan Rp 8,76. “Ya (akan dicairkan sebesar Rp 5,46 miliar). Sementara, yang 40 persen itu kami akan mengusulkan setelah habis yang 60 persen dan sudah tercukupi. Bahkan kemungkinan akan ditambahkan (oleh Kementerian Keuangan) untuk insentif Juni-Agustus,” ujar Fikri.

Dana insentif itu akan dibagikan kepada 967 orang tenaga medis di Kota Bekasi. Rinciannya, 833 orang tenaga medis di 42 puskesmas Kota Bekasi dan 194 tenaga medis di tiga RSUD tipe D . 

Besaran insentif yang diberikan untuk tenaga medis maksimal dalam sebulan adalah: dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum/dokter gigi Rp 10 juta, bidan atau perawat Rp 7,5 juta dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta. Pemberiannya dilakukan secara proporsional atau disesuaikan dengan waktu jaga atau kerja. 

Misal untuk dokter spesialis dalam 30 hari, hanya masuk satu hari, perhitungannya satu berbanding 30 dikalikan Rp 15 juta. Pencairan insentif untuk tenaga medis yang bekerja di RSUD tipe B akan dilakukan oleh Provinsi Jawa Barat, sementara untuk tenaga medis di rumah sakit swasta akan dilakukan Kemenkes. 

sumber : bekasi, kompas.com
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer