WARTAKOTALIVE.COM, CIKARANG --- Jumlah karyawan (buruh) yang positif terpapar virus corona di pabrik spare part mobil PT NOK Indonesia melonjak tajam.
Dari sebelumnya diumumkan ada 88, saat ini bertambah 132 orang. Sehingga total ada 220 karyawan positif corona.
“Penambahan kasus dari PT NOK Indonesia. Total jadi 220 yang positif,” kata Jubir Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, dr Alamsyah, pada Rabu (2/9/2020).
Alamsyah menerangkan dari 220 karyawan PT NOK Indonesia yang positif corona, 150 orang merupakan warga Kabupaten Bekasi.
Jumlah pekerja di pabrik PT NOK Indonesia yang dilakukan swab test itu ada sebanyak 1.205 dari total pekerja sebanyak 1.247.
Sebanyak 42 lainnya belum di swab karena tidak kontak erat dan sedang bekerja dari rumah atau WFH.
“Maka itu status Kabupaten Bekasi zona merah. PSBB proporsional juga diperpanjang sampai dengan 29 September mendatang,” ungkap dia.
Dilansir dari situs pikokabsi.bekasikab.go.id, data per hari ini Rabu (2/9), kasus kumulatif mencapai 1.234, bertambah 175 kasus dibandingkan kemarin.
Jumlah angka pasien sembuh sebanyak 784 dan meninggal 41 orang. Sehingga kasus aktif ada sebanyak 409.
Akibat dari lonjakan kasus Covid-19 yang tinggi di beberapa perusahaan industri, status zona wilayah Kabupaten Bekasi berubah dari zona kuning ke zona merah dengan tingkat resiko tinggi.
Atas kondisi itu juga, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memutuskan memperpanjang masa PSBB Proporsional.
Melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep. 476-Hukham/2020, tentang Perpanjangan Kelima Masa PSBB Proporsional Untuk Wilayah Bodebek, terhitung 1 september 2020 sampai dengan 29 September 2020.
Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan masih timbulnya kasus-kasus baru di wilayah-wilayah tersebut.
Alamsyah selaku Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi mengatakan, Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja juga merespon perkembangan status Covid-19 di Kabupaten Bekasi tersebut.
“Bupati telah mengeluarkan surat keputusan yang akan memperketat protokol kesehatan dan aktivitas di tempat kerja, untuk mengurangi kontak antar karyawan yang nantinya semoga dapat mencegah adanya cluster-cluster baru lagi,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima, pada Rabu (2/9/2020).
Hingga pandemi berakhir
Bupati Bekasi mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor 440/Kep.274-Dinkes/2020. Surat Keputusan tersebut merupakan pengubahan atas Keputusan Bupati Bekasi Nomor 440/Kep.251-Dinkes/2020 yang sebelumnya telah diedarkan pada 3 Juli lalu.
Dalam surat keputusan tersebut, terdapat penambahan dan pengubahan dari poin-poin peraturan.
Salah satunya dengan penambahan peraturan pada sektor perusahaan dan industri, yang mewajibkan pengelola atau pimpinan perusahaan untuk memeriksakan test swab PCR kepada minimal 10 peren dari seluruh karyawan atau pekerjanya, untuk menjaga keselamatan dan kesehatan dan memutus mata rantai penularan Covid-19 di lingkungan perusahaan.
Alamsyah mengatakan, bahwa peraturan tersebut berlaku hingga pandemi ini berakhir di Kabupaten Bekasi.
Sumber : wartakotalive.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar