Kabupaten Bekasi -
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 2 pelaku begal di Tambun Utara, Bekasi, berinisial FF dan AP. Korban kejadian ini adalah anak di bawah umur.
"Tersangka ada 2, pertama FF sebagai eksekutor yang kedua AP joki," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2020).
"Korbannya adalah AR. Ada kemudian anak kecil di bawah umur jadi korban, ada 3 orang yang pertama H, G, dan SA ini anak di bawah umur," tambahnya.
Kedua tersangka merebut handphone korban dengan lewat cara mengancam. Setelah itu, mereka kabur meninggalkan korban.
"Modus operandinya dengan memepet korbannya kemudian merebut meminta HP-nya dengan kekerasan. Kalau HP tidak diberikan korban, dia akan melakukan kekerasan. Setelah itu korban ditinggal di pinggir jalan. Lazim kita sebut begal," ujar Yusri.
Yusri mengatakan tersangka baru dua kali melakukan aksi begal ini. Lokasi begal berada di Mutiara Garden City dan Bintara, Bekasi.
"Hasil pemeriksaan baru 2 kali di daerah Mutiara Garden sama Bintara, Bekasi. Dari laporan korban dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenai Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
sumber : news.detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar