Babe News - Bekasi, 19/03/2026. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat menerima ratusan laporan terkait persoalan tunjangan hari raya (THR) menjelang Idulfitri 2026. Hingga pertengahan Maret, tercatat sebanyak 157 perusahaan di wilayah Jawa Barat diadukan oleh para pekerja.
Kepala Disnakertrans Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menjelaskan bahwa laporan tersebut berasal dari 194 pengadu yang menyampaikan keluhan melalui layanan resmi posko THR.
Permasalahan yang dilaporkan cukup beragam. Ada perusahaan yang sama sekali belum membayarkan THR, ada juga yang membayar namun tidak sesuai ketentuan, baik dari segi jumlah maupun waktu pembayaran. Selain itu, keterlambatan pencairan THR juga menjadi salah satu keluhan yang cukup banyak disampaikan oleh para pekerja.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Disnakertrans langsung mengerahkan pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan ke perusahaan yang dilaporkan. Tujuannya untuk memastikan apakah aduan yang masuk benar terjadi di lapangan.
Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan akan diberikan teguran dalam bentuk nota pemeriksaan. Tahap pertama berupa Nota 1, yang mengharuskan perusahaan memenuhi kewajibannya dalam waktu tujuh hari. Apabila belum juga dipenuhi, akan dilanjutkan dengan Nota 2 yang juga memiliki batas waktu yang sama.
Bila setelah dua kali peringatan perusahaan tetap tidak menjalankan kewajibannya, maka Disnakertrans akan mengeluarkan rekomendasi kepada kepala daerah setempat untuk menjatuhkan sanksi administratif. Sanksi tersebut bisa berupa denda hingga pembatasan kegiatan usaha.
Untuk memfasilitasi laporan masyarakat, Disnakertrans Jawa Barat membuka posko pengaduan THR mulai 14 Maret hingga 27 Maret 2026. Sebelumnya, layanan konsultasi terkait THR juga telah dibuka sejak awal Maret guna memberikan pemahaman kepada pekerja maupun perusahaan mengenai hak dan kewajiban masing-masing.
Sumber : Media Indonesia
Editor : Tia



