Babe News - Bekasi, 18/02/2026. Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat, Polres Metro Bekasi, berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penipuan yang menggunakan modus transaksi jual beli secara daring (online). Kasus ini terjadi di wilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, dan sempat ramai diperbincangkan setelah viral di media sosial.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, AKP Engkus Kusnadi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, dua terduga pelaku yang diamankan berinisial UA dan DA.
“Kasus ini sempat viral di Instagram, dan hari ini petugas berhasil menangkap dua terduga pelaku yakni UA dan DA,” ujar Engkus saat dikonfirmasi di Cikarang, Selasa.
Berawal dari Unggahan Korban di Media Sosial
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial DA (22), seorang mahasiswi asal Kabupaten Brebes. Korban mengaku mengalami kerugian setelah melakukan transaksi pembelian Apple Watch Series 7 melalui media sosial.
Awalnya, korban membuat unggahan di media sosial dengan tujuan mencari seseorang yang menjual jam tangan pintar tersebut. Tak lama kemudian, unggahan itu direspons oleh pelaku yang mengaku memiliki barang sesuai yang dicari korban.
Pelaku menawarkan Apple Watch Series 7 dengan harga Rp2,9 juta.
Sepakat Bertemu Langsung di Lokasi yang Ditentukan
Setelah berkomunikasi melalui media sosial, korban dan pelaku melanjutkan pembicaraan lewat aplikasi WhatsApp. Keduanya kemudian sepakat melakukan transaksi secara langsung dengan bertemu di sebuah rumah makan yang berada di depan Klinik Mitra Sehat Jarakosta, Desa Danau Indah, Kecamatan Cikarang Barat.
Saat pertemuan berlangsung, pelaku sempat menunjukkan jam tangan pintar yang ditawarkan. Namun, korban tidak sempat mengecek secara menyeluruh karena pelaku berdalih ada kendala teknis.
Pelaku juga tidak langsung menghubungkan (connect) perangkat tersebut ke ponsel korban, dengan alasan prosesnya membutuhkan waktu.
Korban Transfer Rp2 Juta, Pelaku Langsung Menghilang
Karena merasa yakin, korban akhirnya mentransfer uang sebesar Rp2 juta ke rekening yang diketahui atas nama salah satu terduga pelaku. Namun setelah uang ditransfer, situasi berubah.
Pelaku langsung menghilang dari lokasi. Tak hanya itu, nomor kontak korban juga langsung diblokir. Ketika korban mencoba menggunakan jam tangan yang dibelinya, perangkat tersebut ternyata tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Korban pun merasa ditipu dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Polisi Bergerak Cepat, Pelaku Ditangkap di Rumah Kontrakan
Menerima laporan korban, petugas segera melakukan penyelidikan, termasuk mengumpulkan keterangan korban dan melakukan pengecekan lokasi kejadian.
Setelah ditelusuri, polisi akhirnya berhasil menemukan keberadaan para pelaku. Keduanya diamankan di sebuah rumah kontrakan dan langsung dibawa ke Mapolsek Cikarang Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah ditahan di rumah tahanan Polsek Cikarang Barat.
Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, UA dan DA dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.
Polisi Imbau Warga Waspada Saat Belanja Online
AKP Engkus Kusnadi juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli online, terutama melalui media sosial yang rawan dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.
Ia menekankan pentingnya memastikan kondisi barang benar-benar aman sebelum melakukan pembayaran.
Selain itu, masyarakat dapat mengakses bantuan dan layanan pengaduan kepolisian melalui berbagai kanal, seperti:
Layanan darurat 110
Layanan Curhat Langsung ke Bunda Kapolres (CLBK) 081383990086
Nomor pengaduan resmi 08111939110
“Polisi siap melayani masyarakat selama 24 jam penuh secara cepat, humanis, dan responsif,” tutupnya.
Sumber : antara news
Editor : Tia



