Belum Beroperasi, Izin SPPG Cakung Timur Dicabut karena Lingkungan Tidak Layak

Babe News - Jakarta, 06/04/2026. Rencana operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau Dapur Tunas Cakung 2 di Cakung Timur, Jakarta Timur, harus terhenti sebelum benar-benar berjalan. Pasalnya, izin operasional fasilitas tersebut resmi dibatalkan akibat kondisi lingkungan sekitar yang dinilai tidak memenuhi standar kebersihan.
Bangunan yang seharusnya digunakan untuk mendukung program pemenuhan gizi itu menjadi sorotan karena berdiri tepat di dekat tumpukan sampah yang menggunung. Bau tidak sedap tercium kuat di area sekitar, sementara lalat beterbangan di atas limbah rumah tangga yang menumpuk.
Di bagian dalam gedung sendiri, proses pembangunan masih berlangsung. Sejumlah material seperti semen dan kardus logistik terlihat tersusun di lantai, menandakan lokasi tersebut belum siap digunakan. Meskipun sudah ada upaya pembersihan dan pengecatan di dalam ruangan, kondisi di luar gedung masih terlihat berantakan.
Akses menuju lokasi pun cukup terganggu. Jalan yang sempit harus dilalui bersama oleh kendaraan besar seperti truk dan sepeda motor, ditambah dengan sisa material bangunan dan sampah yang berserakan di sepanjang jalur tersebut.
Ketua RT setempat, Anton Hermawan, menjelaskan bahwa pembangunan gedung ini masih dalam tahap awal dan belum difungsikan. Ia menyebut, proyek tersebut baru berjalan sekitar dua minggu dan masih dalam proses renovasi.
Anton juga mengungkapkan bahwa tumpukan sampah di sekitar lokasi sebagian besar berasal dari luar wilayah. Banyak pihak yang membuang sampah secara sembarangan menggunakan kendaraan, karena mengira lokasi tersebut adalah tempat pembuangan umum.
Awalnya, area itu memang digunakan sebagai penampungan sampah warga setempat. Namun, karena tidak terkelola dengan baik dan ditambah kiriman sampah dari luar, volume limbah terus meningkat. Kondisi ini diperparah oleh kendala pengangkutan sampah ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Melihat kondisi tersebut, Badan Gizi Nasional (BGN) akhirnya mengambil keputusan tegas dengan mencabut izin operasional SPPG tersebut. Pihak BGN menilai lokasi dapur tidak memenuhi ketentuan teknis, khususnya terkait standar kebersihan dan higienitas.
Ditekankan bahwa fasilitas pengolahan makanan tidak boleh berada di dekat sumber pencemaran seperti tumpukan sampah atau lingkungan kotor lainnya, karena berisiko terhadap kesehatan.

Sumber : kompascom
Editor : Tia
Share:

Driver Ojol Tewas Tertabrak Truk Usai Pindah Jalur di Jakarta Utara

Babe News - Bekasi, 04/04/2026. Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di wilayah Jakarta Utara dan merenggut nyawa seorang pengemudi ojek online. Insiden tragis ini berlangsung di Jalan Raya Sulawesi, Kecamatan Koja, pada Jumat (3/4/2026) pagi.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 06.20 WIB saat kondisi lalu lintas mulai ramai oleh aktivitas masyarakat. Korban berinisial M saat itu tengah mengendarai sepeda motor dengan nomor polisi B-3236-UGY, melaju dari arah utara menuju selatan. Ia juga diketahui sedang membawa seorang penumpang berinisial AR.
Ketika mendekati area Pos IX, korban berusaha berpindah dari lajur kiri ke lajur kanan atau jalur cepat. Namun nahas, dari arah belakang melaju sebuah dump truck bernomor polisi B-9253-TIS yang dikemudikan oleh DS.
Diduga jarak yang sudah terlalu dekat membuat tabrakan tidak dapat dihindari. Truk yang melaju searah langsung menghantam sepeda motor korban saat proses perpindahan jalur tersebut berlangsung.
Menurut keterangan pihak kepolisian, benturan yang terjadi cukup keras hingga menyebabkan korban pengemudi motor meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara itu, penumpang yang dibonceng mengalami luka-luka dan langsung mendapatkan penanganan medis.
Selain menimbulkan korban jiwa, kecelakaan ini juga menyebabkan kerusakan pada kendaraan yang terlibat.
Pihak kepolisian mengimbau para pengguna jalan untuk selalu berhati-hati, terutama saat berpindah jalur. Pengendara diingatkan untuk memastikan kondisi sekitar aman serta memperhatikan kendaraan lain yang melaju dari belakang guna menghindari kejadian serupa.

Sumber : detikcom
Editor : Tia
Share:

Kronologi Penyiraman Air Keras di Bekasi, Ternyata Dipicu Dendam Lama

Babe News - Bekasi, 04/04/2026. Kasus penyiraman air keras yang menimpa seorang pria berinisial TW (54) di Kabupaten Bekasi akhirnya mulai terungkap. Peristiwa ini diketahui bukan aksi spontan, melainkan sudah direncanakan dengan matang dan dilatarbelakangi oleh dendam pribadi yang telah lama dipendam.
Korban mengalami luka bakar cukup serius di bagian wajah, dada, hingga perut setelah disiram cairan kimia berbahaya yang diduga kuat merupakan asam sulfat. Hingga saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Polisi Sumarni, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 04.51 WIB di kawasan Jalan Bumi Sani Permai, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan.
Setelah menerima laporan, tim gabungan dari Satreskrim Polres Metro Bekasi bersama Unit Reskrim Polsek Tambun Selatan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berbekal keterangan saksi serta rekaman CCTV di sekitar lokasi, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.
“Tiga tersangka berhasil diamankan pada 2 April 2026 di lokasi berbeda, termasuk di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi,” jelas Sumarni.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa aksi ini sudah dirancang jauh hari sebelumnya. Para pelaku bahkan sempat melakukan survei lokasi dan menentukan waktu pelaksanaan agar rencana berjalan lancar.
Dalam kasus ini, tersangka berinisial PBU berperan sebagai otak di balik aksi kejahatan tersebut. Ia menyusun rencana, menyiapkan alat, serta merekrut dua orang lainnya dengan imbalan sebesar Rp9 juta. Sementara itu, MS bertindak sebagai pelaku utama yang menyiramkan cairan berbahaya ke korban, dan SR berperan sebagai pengendara motor yang membantu pelarian.
Polisi mengungkap bahwa motif utama dari aksi ini adalah dendam pribadi PBU terhadap korban yang telah berlangsung cukup lama.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan dan dijerat dengan pasal penganiayaan berat berencana. Mereka terancam hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara, dengan kemungkinan pemberatan karena menggunakan bahan kimia berbahaya dalam aksinya.

Sumber : liputan 6
Editor : Tia
Share:

Berita Populer