Plt Bupati Bekasi Pastikan Distribusi Air Bersih Berlanjut untuk Warga Terdampak Kekeringan di Pebayuran

 


Bekasi, 29 Juli 2026 -Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja meninjau warga terdampak kekeringan di Kampung Babakan Rengas, Desa Karangsegar, Kecamatan Pebayuran, Ia memastikan Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui BPBD akan terus mendistribusikan air bersih setiap hari selama musim kemarau.


BPBD Kabupaten Bekasi telah menyalurkan bantuan dua tangki air per hari selama hampir dua pekan dan mengoperasikan delapan mobil tangki untuk melayani wilayah terdampak di Kabupaten Bekasi. Distribusi air bersih juga didukung PMI, Perumda Tirta Bhagasasi, BBWS, kawasan industri, pelaku usaha, komunitas, dan masyarakat.


Warga mengaku bantuan tersebut sangat membantu karena sumur-sumur dengan kedalaman 15–25 meter telah mengering. Mereka menyebut kondisi kekeringan tahun ini menjadi yang terparah dalam beberapa tahun terakhir.


Sumber: Pojok Bekasi.

Share:

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Buzzer Penyebar Hoaks, Delapan Tersangka dan Rp220 Juta Disita

Bekasi, 29 juli 2026 - Polda Metro Jaya membongkar sindikat penyebar konten hoaks dan provokatif yang beroperasi secara terorganisir di media sosial. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan delapan tersangka dan menyita barang bukti berupa uang tunai Rp220 juta, 11 telepon seluler, dua laptop, satu iPad, serta dua flashdisk berisi konten yang diduga melanggar hukum.


Enam tersangka yang telah ditahan masing-masing berinisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, dan MMA. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari penyusun narasi, pengelola akun media sosial, editor konten, hingga penggerak komentar untuk memperluas jangkauan penyebaran. Sementara dua tersangka lainnya, G dan S, diduga berperan menawarkan proyek penyebaran konten serta membuat desain grafis.


Polisi menduga penyebaran hoaks dilakukan atas permintaan kelompok atau perorangan tertentu dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan instansi negara apabila ditemukan penggunaan dana negara. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman hukuman hingga delapan tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar, serta pidana tambahan sesuai ketentuan UU PDP.


Sumber: Tribunnews.

Share:

Viral Dugaan KDRT di Apartemen Bekasi, Korban Alami Memar dan Berlindung di Balik Keranjang


 Bekasi, 29 juli 2026 - Seorang perempuan berinisial JR (23) diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya di sebuah apartemen di Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Peristiwa yang videonya viral di media sosial itu membuat korban berteriak meminta pertolongan dan mengalami sejumlah luka memar.


Polisi menerima laporan melalui layanan darurat 110 sekitar pukul 06.00 WIB dan langsung mendatangi lokasi. Saat petugas tiba, korban telah diamankan oleh petugas keamanan apartemen di area lobi, sementara terduga pelaku tidak ditemukan di lokasi. Korban kemudian dievakuasi dan dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi Kota untuk membuat laporan polisi.


Dalam video yang beredar, korban terlihat berlindung di balik keranjang plastik berwarna merah muda sambil meminta pertolongan ketika sejumlah barang diduga dilempar ke arahnya. Polisi masih menangani kasus tersebut sesuai prosedur penanganan tindak pidana KDRT.


Sumber: Tribunnews.

Share:

Berita Populer