Polisi Ringkus 32 Pengedar Narkotika dan OKT Selama Dua Bulan di Karawang


 Bekasi, 27 Juli 2026 - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang meringkus 32 tersangka pengedar narkotika dan obat keras tertentu (OKT) dalam kurun waktu Juni hingga Juli 2026. Puluhan tersangka tersebut diamankan dari hasil pengungkapan 26 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karawang.


Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah mengatakan, dari total 32 tersangka yang diamankan, sebanyak 25 orang terlibat dalam 10 kasus peredaran narkotika jenis sabu. Sementara itu, dua tersangka lainnya terlibat dalam kasus peredaran tembakau sintetis, dan tujuh tersangka lainnya terlibat dalam enam kasus peredaran obat keras tertentu (OKT).


“Sebanyak 25 tersangka terlibat dalam kasus sabu. Sisanya, dua tersangka dalam kasus tembakau sintetis dan tujuh tersangka dalam kasus obat keras tertentu,” ujar AKBP Fiki Novian Ardiansyah saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Rabu (22/7/2026).


Kapolres menjelaskan, para tersangka berasal dari berbagai latar belakang dan wilayah, baik dari Kabupaten Karawang maupun luar daerah yang menjadikan Karawang sebagai lokasi transaksi narkotika.


Menurutnya, para pelaku merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang masih terus didalami oleh penyidik. Polisi kini mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap keterlibatan bandar yang diduga menjadi pemasok utama.


“Mereka ini adalah bagian dari jaringan yang cukup terstruktur. Kami masih terus mendalami keterlibatan mereka dengan bandar-bandar besar yang menjadi pemasok utama,” kata Fiki.


Pengungkapan kasus tersebut, lanjutnya, merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan secara intensif oleh jajaran Satresnarkoba Polres Karawang.


Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa 516,99 gram sabu, 127,71 gram tembakau sintetis, serta 80.993 butir obat keras tertentu (OKT). Barang bukti tersebut diamankan dari tangan para tersangka maupun dari sejumlah lokasi yang diduga dijadikan tempat penyimpanan.


Sebagian besar tersangka diketahui berperan sebagai kurir dan pengecer yang memperoleh pasokan narkotika dari pengedar dengan jaringan yang lebih besar.


Seluruh tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Karawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 114 yang mengatur tindak pidana peredaran narkotika golongan I dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati, serta pidana penjara paling singkat lima tahun.


Sumber: TribunBekasi.com.

Share:

Pak Perry Warjiyo Lepas Jabatan Gubernur BI, Pemerintah Terima Surat Pengunduran Diri


 Bekasi, 27 juli 2026 - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyatakan mundur dari jabatannya karena alasan pribadi. Pengunduran diri tersebut telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dan resmi diterima pemerintah.


Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan pengunduran diri Perry Warjiyo dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2026).


Prasetyo menjelaskan, surat pengunduran diri Perry Warjiyo telah diterima Presiden Prabowo Subianto pada Minggu (26/7/2026).


“Per kemarin, kami secara resmi menerima surat pengunduran diri Gubernur BI kepada Bapak Presiden,” ujar Prasetyo Hadi.


Menurutnya, Presiden Prabowo telah menerima dan menyetujui pengunduran diri tersebut. Kepala Negara juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas pengabdian Perry Warjiyo selama menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia.


Konferensi pers tersebut turut dihadiri jajaran Deputi Gubernur Bank Indonesia, termasuk Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti.


Perry Warjiyo menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia selama dua periode. Ia pertama kali dilantik pada 24 Mei 2018 menggantikan Agus Martowardojo setelah dinyatakan lolos uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.


Masa jabatan periode pertamanya berlangsung hingga 24 Mei 2023. Selanjutnya, Perry kembali dipercaya memimpin Bank Indonesia untuk periode kedua yang dimulai pada 24 Mei 2023. Namun, sebelum masa jabatannya berakhir, ia memutuskan mengundurkan diri pada 27 Juli 2026.


Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan sosok yang akan diusulkan sebagai pengganti Perry Warjiyo untuk memimpin Bank Indonesia.


Sumber: Tribunnews.com.

Share:

Enam Fakta Tewasnya Anggota TNI Prada ABS di Kelapa Dua, Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka


Bekasi, 27 juli 2026 - Kasus tewasnya anggota TNI Angkatan Darat (AD) berinisial Prada ABS di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, menjadi perhatian publik. Prajurit yang bertugas di Yon TP 804 Cenderawasih, Papua, itu ditemukan meninggal dunia di pinggir Jalan Raya Pondok Hijau Golf, Kelapa Dua, pada Minggu (19/7/2026). Polisi menduga korban menjadi korban pengeroyokan yang disertai penusukan.


Berdasarkan hasil penyelidikan, Prada ABS diketahui merupakan prajurit aktif TNI AD yang berdinas di Yon TP 804 Cenderawasih, Papua. Identitas korban dipastikan setelah aparat kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berkoordinasi dengan pihak TNI.


Korban pertama kali ditemukan warga dalam kondisi tergeletak di pinggir jalan. Seorang warga mengaku sempat mengira korban sedang beristirahat karena posisi tubuhnya menyerupai orang yang sedang tidur. Namun, setelah didekati, petugas taman di lokasi memastikan pria tersebut telah meninggal dunia.


Penyelidikan sementara mengungkap insiden tersebut diduga bermula dari perselisihan yang terjadi di sebuah tempat makan pada Sabtu (18/7/2026). Perselisihan itu kemudian berujung pada aksi pengeroyokan yang disertai penusukan terhadap korban hingga menyebabkan Prada ABS meninggal dunia.


Hasil pemeriksaan menunjukkan korban mengalami 10 luka tusuk, masing-masing lima luka di bagian depan tubuh dan lima luka di bagian belakang. Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa korban mengalami tindak kekerasan sebelum akhirnya meninggal dunia.


Dalam perkembangan penyidikan, jumlah tersangka yang ditetapkan polisi bertambah dari empat orang menjadi tujuh orang. Penambahan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami peran masing-masing pelaku dalam kasus tersebut.


Selain menetapkan tujuh tersangka, tim gabungan TNI dan Polri juga telah memeriksa 17 orang saksi. Dari jumlah tersebut, sembilan orang diduga terlibat dalam peristiwa pembunuhan, sedangkan delapan lainnya dipulangkan karena tidak ditemukan bukti keterlibatan. Para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan, pengeroyokan, dan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Sumber: Tribunnews.com

Share:

Berita Populer