Satpam Gagalkan Pencurian Kabel Rp143 Juta di Cikarang Selatan, Dua Terduga Pelaku Diamankan


 Satpam Gagalkan Pencurian Kabel Rp143 Juta di Cikarang Selatan, Dua Terduga Pelaku Diamankan


Aksi dugaan pencurian kabel di kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, berhasil digagalkan oleh petugas keamanan pada Kamis (9/7/2026) dini hari. Dua terduga pelaku berinisial N dan S diamankan saat berada di area gardu listrik (power house).


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan, kasus tersebut terungkap ketika seorang petugas bagian mesin melakukan pemeriksaan rutin dan mendengar suara mencurigakan dari dalam area power house. Saat diperiksa, petugas menemukan sejumlah potongan kabel di atas panel, kemudian melaporkannya kepada petugas keamanan.


Tim keamanan langsung menyisir lokasi dan menemukan sebuah tangga di dekat dinding pembatas kawasan Pollux Mall dengan SPBU. Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku diduga masuk ke dalam bangunan melalui lubang pendingin mesin genset.


Petugas kemudian menutup seluruh akses keluar dan melakukan penyisiran hingga akhirnya menemukan kedua terduga pelaku bersama kabel-kabel yang telah dipotong serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian.


Barang bukti yang diamankan meliputi kabel FRC sepanjang sekitar 40 meter yang telah dipotong-potong, kabel sekitar 200 meter yang sudah diputus namun masih berada di jalurnya, serta sebuah tang, kunci ukuran 10, pisau cutter, obeng, dan tespen.


Akibat kejadian tersebut, kerugian diperkirakan mencapai Rp143.760.000. Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polsek Cikarang Selatan untuk menjalani proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.


Sumber: Pojok Bekasi.

Share:

Polri Tetapkan Pihak Swasta Berinisial DR sebagai Tersangka Dugaan TPPU Bersama Febrie Adriansyah


 Polri Tetapkan Pihak Swasta Berinisial DR sebagai Tersangka Dugaan TPPU Bersama Febrie Adriansyah


Bekasi, 13 Juli 2026 – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersebut dilakukan bersamaan dengan penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka.


Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengatakan hasil gelar perkara menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan DR dan diduga berasal dari tindak pidana korupsi. DR dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang maupun ketentuan dalam KUHP baru.


Penyidik juga telah menahan DR sejak 10 Juli 2026 dan kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.


Sementara itu, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara PT Asabri maupun dugaan tindak pidana korupsi lain yang melibatkan penyelenggara negara.


Dalam kesempatan yang sama, Polri dan Kejaksaan Agung menyepakati pelimpahan penanganan tiga perkara yang sebelumnya ditangani Kortastipidkor kepada Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi antarlembaga penegak hukum.


Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus. Kejaksaan Agung menyebut pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tengah penyidikan yang dilakukan Polri.


Nama Febrie menjadi perhatian publik setelah Kortastipidkor Polri mengusut dugaan korupsi tata kelola batu bara di PT PLN. Dalam penyidikan tersebut, polisi menggeledah sedikitnya 13 lokasi, termasuk rumah yang diakui sebagai kediaman Febrie di Sentul, Bogor, serta sebuah lokasi di Cipete, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita uang tunai, emas batangan, dokumen, dan sejumlah barang bukti lain yang masih didalami.


Sumber: Kompas.com

Share:

KPK Ungkap Dugaan Skema Setoran OPD di Kasus Bupati Sukoharjo, Diduga Terkumpul Rp500 Juta


 KPK Ungkap Dugaan Skema Setoran OPD di Kasus Bupati Sukoharjo, Diduga Terkumpul Rp500 Juta


Bekasi, 13 Juli 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan mekanisme pengumpulan setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dalam perkara dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.


Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Setda Sukoharjo, Tri Mulyo, diduga berperan mengoordinasikan pengumpulan dana dari sejumlah OPD atas perintah Bupati.


Menurut KPK, Tri Mulyo diduga diminta mengumpulkan dana hingga Rp500 juta untuk kebutuhan akhir tahun. Selain itu, pengumpulan setoran dari OPD juga diduga dilakukan secara rutin, termasuk pada momentum pemberian tunjangan hari raya (THR).


Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Plt Kepala Bagian Umum Setda Sukoharjo Tri Mulyo, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko.


Penyidik KPK masih mendalami mekanisme pengumpulan dana, aliran dana yang diduga berasal dari praktik pemerasan tersebut, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang cukup.


Ketiga tersangka saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 Juli hingga 29 Juli 2026.


KPK menyatakan proses penyidikan masih terus berkembang dengan melakukan pendalaman terhadap alat bukti, keterangan saksi, serta aliran dana yang diduga terkait dengan praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.


Sumber: Kompas.com

Share:

Berita Populer