Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk di Jalan Ahmad Yani Bekasi, Diduga Gagal Menyalip

Babe News - Bekasi, 05/03/2026. Kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa kembali terjadi di Kota Bekasi. Seorang pengendara sepeda motor berinisial MD (24) meninggal dunia setelah terlindas truk di Jalan Ahmad Yani, Bekasi, pada Rabu (4/3/2026).
Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Satlantas Polres Metro Bekasi Kota, Iptu Rojali, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyampaikan bahwa korban merupakan seorang laki-laki yang meninggal dunia di lokasi kejadian akibat kecelakaan tersebut.
Menurut penjelasan pihak kepolisian, saat kejadian korban sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax dan melaju dari arah selatan, tepatnya dari lampu lalu lintas Rawapanjang menuju ke arah utara atau menuju kawasan Mall Pakuwon.
Ketika tiba di lokasi kejadian, korban diduga mencoba mendahului sebuah truk jenis Tractor Head Sinotruck dengan nomor polisi B-9689-KEH yang berada di depannya. Namun nahas, saat melakukan manuver tersebut korban diduga kehilangan keseimbangan sehingga terjatuh ke arah kanan.
Pada saat bersamaan, korban berada terlalu dekat dengan kendaraan besar tersebut sehingga akhirnya terlindas ban belakang sebelah kiri truk. Akibat benturan keras tersebut, korban mengalami luka fatal dan dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian.
Selain menyebabkan korban meninggal dunia, kecelakaan tersebut juga membuat sepeda motor Yamaha Nmax milik korban mengalami kerusakan cukup parah.
Setelah kejadian, jenazah korban kemudian dievakuasi oleh petugas dan dibawa ke RSUD Kota Bekasi untuk penanganan lebih lanjut.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa dua orang saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian, masing-masing berinisial S dan SH. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kecelakaan tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit kendaraan Tractor Head Sinotruck bernomor polisi B-9689-KEH beserta dokumen kendaraan seperti STNK dan SIM B umum milik pengemudi bernama Solihin. Selain itu, sepeda motor Yamaha Nmax dengan nomor polisi T-6466-SP milik korban juga turut diamankan untuk keperluan penyelidikan.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan tersebut serta menelusuri kronologi kejadian secara lebih detail.

Sumber : kompascom
Editor : Tia
Share:

Samsat Keliling Hadir di Berbagai Wilayah Jadetabek, Warga Diimbau Manfaatkan Layanan Agar Terhindar dari Denda

Babe News - Bekasi, 05/03/2026. Layanan Samsat Keliling kembali beroperasi di sejumlah titik di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Kamis, 5 Maret 2026. Program ini diselenggarakan oleh Polda Metro Jaya sebagai upaya memudahkan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat utama.
Melalui layanan ini, warga dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan secara lebih praktis karena lokasi pelayanan ditempatkan di berbagai titik strategis yang mudah dijangkau. Kehadiran Samsat Keliling diharapkan dapat membantu masyarakat memenuhi kewajiban administrasi kendaraan tepat waktu sehingga terhindar dari denda keterlambatan.
Sebelum datang ke lokasi pelayanan, masyarakat diminta untuk menyiapkan beberapa dokumen penting sebagai syarat pembayaran pajak. Dokumen yang harus dibawa antara lain KTP asli, BPKB, serta STNK asli beserta salinan fotokopinya. Kelengkapan berkas ini diperlukan agar proses pembayaran dapat berjalan dengan cepat dan lancar.
Namun, perlu diketahui bahwa Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan tahunan. Untuk proses lain seperti pengesahan STNK lima tahunan atau penggantian pelat nomor kendaraan, pemilik kendaraan tetap harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan Samsat Keliling pada hari tersebut tersedia di sejumlah lokasi berikut:
Di wilayah Jakarta Pusat, layanan tersedia di halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Di Jakarta Utara, masyarakat dapat mengakses layanan di halaman parkir Samsat dan Masjid Al Musyawarah dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Untuk Jakarta Barat, Samsat Keliling beroperasi di Mall Citraland dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Di Jakarta Selatan, layanan tersedia di halaman parkir Samsat serta Gudang Sarinah Cikoko, Pancoran, mulai pukul 09.00 sampai 14.00 WIB.
Sementara itu di Jakarta Timur, masyarakat dapat datang ke area parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Di wilayah Tangerang, layanan tersedia di Alun-alun Cibodas dan parkiran Busway Foodmosphere pada pukul 09.00 hingga 13.00 WIB. Untuk wilayah Serpong, pelayanan berada di halaman parkir Samsat pada pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, serta di Mal ITC BSD Serpong pada pukul 15.30 hingga 17.30 WIB.
Sementara itu, di Ciledug layanan dapat ditemukan di Giant Poris Gaga dan Komplek Fresh Market Green Lake City Cipondoh pada pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Di wilayah Ciputat, Samsat Keliling berada di halaman parkir Samsat serta Kantor Kelurahan Pondok Betung dengan jam operasional pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.
Untuk wilayah Kelapa Dua, pelayanan tersedia di halaman GTown Square Gading dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Di wilayah Kota Bekasi, masyarakat dapat memanfaatkan layanan di Mono Caffee Pekayon Jaya, Bekasi Selatan pada pukul 09.00 hingga 13.00 WIB. Sedangkan di Kabupaten Bekasi, layanan tersedia di Ruko Robson Lippo Cikarang dari pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.
Sementara itu, di Depok, layanan Samsat Keliling hadir di halaman parkir Samsat dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB serta di Kantor Kecamatan Tugu pada pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Untuk wilayah Cinere, pelayanan disediakan di halaman Kantor Kelurahan Pasir Putih mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Sumber : seputarcibubur
Editor : Tia
Share:

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tegaskan Tidak Pernah Keluarkan Surat Permintaan THR kepada Pengusaha

Babe News - Jakarta, 05/03/2026. Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat permintaan tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha. Klarifikasi ini disampaikan setelah beredarnya surat yang viral di media sosial dan menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan pelaku usaha.
Surat yang beredar tersebut menggunakan kop resmi Polres Pelabuhan Tanjung Priok dengan nomor B/01/III/2026/Satlantas tertanggal 4 Maret 2026. Di dalamnya tertulis perihal “Partisipasi Perayaan Idul Fitri 1447 H Tahun 2026” yang ditujukan kepada Direktur atau pimpinan perusahaan angkutan, salah satunya disebutkan PT KPA.
Dalam isi surat tersebut tercantum kalimat yang menyatakan bahwa keluarga besar Satuan Lalu Lintas Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengharapkan bantuan THR dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri. Permintaan itu disebut sebagai bentuk partisipasi dan kerja sama dari pihak perusahaan.
Menanggapi beredarnya surat tersebut, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo dengan tegas membantah bahwa surat tersebut berasal dari institusinya. Ia memastikan bahwa Polres Pelabuhan Tanjung Priok tidak pernah menerbitkan surat permintaan bantuan dalam bentuk apa pun kepada pengusaha.
Menurut Aris, pihak kepolisian langsung melakukan koordinasi dengan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Provinsi DKI Jakarta untuk meluruskan informasi yang beredar. Hasil komunikasi tersebut juga dituangkan dalam surat klarifikasi dari Aptrindo kepada para pelaku usaha angkutan barang.
Dalam surat klarifikasi itu dijelaskan bahwa setelah dilakukan konfirmasi langsung kepada Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, dipastikan surat yang beredar bukan merupakan dokumen resmi dari kepolisian. Surat tersebut diduga dibuat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan mencatut nama Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
DPD Aptrindo DKI Jakarta juga mengimbau seluruh perusahaan angkutan barang, khususnya yang beroperasi di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, agar tidak menanggapi atau menindaklanjuti permintaan apa pun yang mengatasnamakan kepolisian jika keabsahannya tidak dapat dipastikan. Imbauan ini berlaku baik untuk permintaan melalui surat, komunikasi langsung, maupun bentuk lainnya.

Sumber : CNN Indonesia
Editor : Tia
Share:

Berita Populer