Babe News - Jakarta, 14/03/2026. Sekitar 200 pekerja dari PT Amos Indah Indonesia melakukan aksi mogok kerja di kawasan Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Cilincing, Jakarta Utara pada Kamis (12/3/2026). Aksi tersebut dipicu oleh polemik mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) serta ketidakjelasan status pekerjaan para buruh yang hingga kini belum menemukan solusi.
Ketua Basis Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) sekaligus buruh di perusahaan tersebut, Lindah, menjelaskan bahwa konflik antara pekerja dan pihak perusahaan sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. Ia menyebut, permasalahan tersebut sudah muncul sejak beberapa tahun lalu.
Menurut Lindah, para buruh telah memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan perusahaan sejak 2017. Dalam perjanjian itu disebutkan bahwa pekerja kontrak yang telah memenuhi masa kerja tertentu seharusnya diangkat menjadi karyawan tetap.
Namun dalam praktiknya, kata Lindah, kebijakan tersebut tidak lagi dijalankan sejak 2022. Alih-alih diangkat menjadi karyawan tetap, masa kontrak para pekerja justru terus diperpanjang dengan jangka waktu yang semakin singkat.
Ia menyebut beberapa pekerja bahkan hanya mendapatkan perpanjangan kontrak selama satu bulan, dan dalam beberapa kasus hanya tiga hari. Kondisi tersebut membuat para pekerja merasa tidak memiliki kepastian kerja.
Ketidakpuasan buruh kemudian memicu penolakan terhadap perpanjangan kontrak pada 2023. Para pekerja menuntut agar perusahaan menjalankan kewajiban sesuai dengan isi PKB, yakni mengangkat mereka sebagai karyawan tetap.
Perselisihan tersebut akhirnya berlanjut ke proses perundingan hingga masuk ke jalur hukum. Lindah mengatakan bahwa serikat buruh sempat memenangkan perkara tersebut di pengadilan pada akhir 2024.
Namun hingga kini, menurutnya, keputusan tersebut belum dijalankan oleh perusahaan. Pihak perusahaan disebut beralasan bahwa perkara tersebut masih berada dalam tahap kasasi sehingga belum dapat dieksekusi.
Situasi kembali memanas menjelang Hari Raya Idul Fitri. Lindah mengungkapkan bahwa pihak perusahaan meminta para pekerja untuk menandatangani surat pengunduran diri.
Menurutnya, perusahaan menyampaikan bahwa THR dan sisa upah bulanan tidak akan diberikan apabila para pekerja menolak menandatangani surat tersebut.
Selain itu, para buruh juga tidak mendapatkan kepastian apakah mereka masih dapat kembali bekerja setelah libur Lebaran apabila tidak mengundurkan diri.
Kondisi tersebut membuat sebagian pekerja merasa tertekan. Lindah memperkirakan lebih dari 100 orang akhirnya memilih mengundurkan diri karena khawatir kehilangan hak mereka.
Sementara itu, para pekerja yang masih bertahan memilih melakukan aksi mogok kerja hingga Selasa (17/3/2026). Mereka menuntut adanya kepastian mengenai status pekerjaan sebelum kembali menjalankan aktivitas kerja di pabrik.
Lindah menjelaskan bahwa mayoritas pekerja di perusahaan tersebut adalah perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga. Oleh karena itu, ketidakpastian pekerjaan sangat berdampak pada kehidupan ekonomi mereka.
Ia menambahkan, kondisi tersebut membuat para pekerja khawatir mengenai keberlangsungan hidup mereka, mulai dari biaya sewa tempat tinggal, kebutuhan sehari-hari, hingga biaya pendidikan anak.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait aksi mogok kerja yang dilakukan oleh para buruh.
Sumber : kompascom
Editor : Tia



