Pemkab Bekasi Kejar Pelunasan Tunggakan BPJS Kesehatan, Ditargetkan Rampung Pertengahan 2026

Babe News - Bekasi, 27/04/2026. Pemerintah Kabupaten Bekasi terus menunjukkan keseriusannya dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat. Salah satu langkah yang sedang dipercepat adalah penyelesaian tunggakan pembiayaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, dr. Arief Kurnia, mengungkapkan bahwa total tunggakan yang sebelumnya mencapai sekitar Rp247 miliar kini mulai berkurang secara bertahap. Hingga saat ini, sekitar Rp163 miliar sudah berhasil dibayarkan.
Sementara itu, sisa tunggakan akan segera dilunasi, termasuk menunggu pencairan dana dari Pemerintah Provinsi sebesar Rp84 miliar. Dana tersebut nantinya akan langsung dialokasikan untuk menutup kewajiban yang masih tersisa.
Menurut Arief, dari sisi kemampuan keuangan daerah, Pemkab Bekasi cukup optimistis dapat menyelesaikan seluruh tunggakan dalam waktu dekat. Targetnya, pelunasan dapat rampung pada Juni hingga Juli 2026.
Jika target tersebut tercapai, Kabupaten Bekasi diharapkan bisa segera masuk dalam kategori Universal Health Coverage (UHC) prioritas. Status ini akan memberikan dampak signifikan bagi masyarakat, terutama dalam kemudahan akses layanan kesehatan.
Salah satu manfaat utama UHC prioritas adalah proses aktivasi BPJS Kesehatan yang bisa dilakukan lebih cepat. Masyarakat yang baru mendaftar bahkan dapat langsung aktif kepesertaannya di hari yang sama, sehingga sangat membantu dalam kondisi darurat.
Saat ini, cakupan UHC di Kabupaten Bekasi sebenarnya sudah hampir tercapai. Namun, statusnya masih belum prioritas karena masih adanya antrean dalam proses aktivasi. Setelah seluruh kewajiban diselesaikan, sistem layanan diharapkan menjadi lebih cepat dan responsif.
Program ini juga berlaku untuk seluruh jenis peserta, baik yang menerima bantuan iuran dari pemerintah (PBI) maupun peserta mandiri. Artinya, seluruh lapisan masyarakat bisa merasakan manfaat dari peningkatan layanan tersebut.
Selain itu, pemerintah daerah juga terus berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memastikan masyarakat rentan tetap mendapatkan perlindungan. Data warga yang masuk kategori desil 1 hingga 5 terus diusulkan ke pemerintah pusat agar dapat masuk dalam skema PBI yang dibiayai APBN.
Meski keputusan akhir berada di tangan Kementerian Sosial, Pemkab Bekasi memastikan proses pengusulan terus dilakukan secara maksimal agar masyarakat yang membutuhkan tetap terjamin akses kesehatannya.

Sumber : bekasikab.go
Editor : Tia
Share:

Oknum Penghulu KUA Bekasi Utara Diperiksa, Dijatuhi Sanksi Usai Dugaan Pungli

Babe News - Bekasi, 27/04/2026. Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam layanan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Bekasi Utara akhirnya mendapat tindak lanjut. Seorang oknum penghulu yang diduga meminta biaya di luar ketentuan resmi telah menjalani pemeriksaan oleh pihak Kementerian Agama.
Senior Penghulu KUA Bekasi Utara, Haerul Saleh, menyampaikan bahwa oknum tersebut sudah melalui proses pemeriksaan resmi atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sebagai konsekuensinya, yang bersangkutan dijatuhi sanksi berupa larangan sementara untuk menangani prosesi pernikahan.
Menurut Haerul, langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus upaya menjaga integritas layanan di lingkungan KUA. Ia juga memastikan bahwa setelah penindakan dilakukan, praktik pungli tidak lagi terjadi.
Ia menegaskan bahwa seluruh layanan pernikahan di KUA sudah memiliki aturan biaya yang jelas. Pencatatan nikah yang dilakukan di kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dikenakan biaya sama sekali. Sementara itu, biaya sebesar Rp 600.000 hanya berlaku untuk akad nikah yang dilaksanakan di luar kantor atau di luar jam kerja, dan pembayaran tersebut langsung masuk ke kas negara melalui Kementerian Agama.
“Di luar ketentuan itu, tidak ada biaya tambahan apa pun,” tegasnya.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah keluhan warga beredar di media sosial, salah satunya melalui unggahan akun Instagram yang memuat pengakuan masyarakat terkait adanya permintaan uang di luar ketentuan resmi saat mengurus administrasi pernikahan.
Beberapa warga mengaku mengalami hal serupa. Fadhil (30), misalnya, menceritakan pengalamannya saat mengurus pendaftaran nikah pada Oktober 2025. Setelah sempat diminta melengkapi dokumen, ia mengaku dimintai uang tambahan sekitar Rp 50.000 tanpa penjelasan yang jelas. Meski merasa janggal, ia tetap membayar agar prosesnya tidak terhambat.
Cerita lain datang dari Vera (28), yang mengaku dimintai biaya tambahan dengan alasan percepatan proses administrasi. Namun, menurutnya, proses tetap berjalan normal tanpa ada percepatan seperti yang dijanjikan. Saat mencoba meminta penjelasan, ia juga tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan.
Keluhan serupa juga ramai disampaikan warganet di kolom komentar unggahan tersebut. Hal ini memicu perhatian publik dan mendorong adanya tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

Sumber : kompascom
Editor : Tia
Share:

Oknum Penghulu KUA Bekasi Utara Diperiksa, Dijatuhi Sanksi Usai Dugaan Pungli

Babe News - Bekasi, 27/04/2026. Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam layanan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Bekasi Utara akhirnya mendapat tindak lanjut. Seorang oknum penghulu yang diduga meminta biaya di luar ketentuan resmi telah menjalani pemeriksaan oleh pihak Kementerian Agama.
Senior Penghulu KUA Bekasi Utara, Haerul Saleh, menyampaikan bahwa oknum tersebut sudah melalui proses pemeriksaan resmi atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sebagai konsekuensinya, yang bersangkutan dijatuhi sanksi berupa larangan sementara untuk menangani prosesi pernikahan.
Menurut Haerul, langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus upaya menjaga integritas layanan di lingkungan KUA. Ia juga memastikan bahwa setelah penindakan dilakukan, praktik pungli tidak lagi terjadi.
Ia menegaskan bahwa seluruh layanan pernikahan di KUA sudah memiliki aturan biaya yang jelas. Pencatatan nikah yang dilakukan di kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dikenakan biaya sama sekali. Sementara itu, biaya sebesar Rp 600.000 hanya berlaku untuk akad nikah yang dilaksanakan di luar kantor atau di luar jam kerja, dan pembayaran tersebut langsung masuk ke kas negara melalui Kementerian Agama.
“Di luar ketentuan itu, tidak ada biaya tambahan apa pun,” tegasnya.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah keluhan warga beredar di media sosial, salah satunya melalui unggahan akun Instagram yang memuat pengakuan masyarakat terkait adanya permintaan uang di luar ketentuan resmi saat mengurus administrasi pernikahan.
Beberapa warga mengaku mengalami hal serupa. Fadhil (30), misalnya, menceritakan pengalamannya saat mengurus pendaftaran nikah pada Oktober 2025. Setelah sempat diminta melengkapi dokumen, ia mengaku dimintai uang tambahan sekitar Rp 50.000 tanpa penjelasan yang jelas. Meski merasa janggal, ia tetap membayar agar prosesnya tidak terhambat.
Cerita lain datang dari Vera (28), yang mengaku dimintai biaya tambahan dengan alasan percepatan proses administrasi. Namun, menurutnya, proses tetap berjalan normal tanpa ada percepatan seperti yang dijanjikan. Saat mencoba meminta penjelasan, ia juga tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan.
Keluhan serupa juga ramai disampaikan warganet di kolom komentar unggahan tersebut. Hal ini memicu perhatian publik dan mendorong adanya tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

Sumber : kompascom
Editor : Tia
Share:

Berita Populer