Babe News - Bekasi, 01/04/2026. Pemerintah pusat resmi menetapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang akan diberlakukan satu hari dalam sepekan, tepatnya setiap hari Jumat mulai April 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong pola kerja yang lebih fleksibel sekaligus efisien.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa kebijakan ini tetap mengedepankan kinerja optimal tanpa mengganggu pelayanan publik. Meski demikian, penerapannya di masing-masing daerah masih disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan setempat.
Jakarta Ikuti Kebijakan Pusat, Tapi Hindari Hari Rabu
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan akan mengikuti arahan pusat, namun tidak akan menerapkan WFH pada hari Rabu. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menjelaskan bahwa hari Rabu sudah dikhususkan sebagai “Rabu Transportasi Umum”.
Dalam program tersebut, ASN diwajibkan menggunakan transportasi umum, sehingga jika WFH diterapkan di hari yang sama, tujuan program tersebut dinilai tidak akan maksimal.
Bekasi Pertimbangkan WFH di Hari Rabu
Berbeda dengan Jakarta, Pemerintah Kota Bekasi justru mengkaji kemungkinan penerapan WFH pada hari Rabu. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyebut bahwa kebijakan ini dirancang agar tidak mengganggu pelayanan publik.
Beberapa instansi yang tidak berhubungan langsung dengan masyarakat direncanakan menjalankan WFH sekitar 50 persen, sementara layanan penting seperti kesehatan, perhubungan, dan kebersihan tetap berjalan penuh.
Depok Sudah Terapkan Lebih Dulu
Sementara itu, Pemerintah Kota Depok telah lebih dulu menerapkan sistem kerja hybrid. ASN di Depok menjalankan WFH setiap hari Senin sejak Februari 2026.
Wali Kota Depok, Supian Suri, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk efisiensi anggaran tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Namun, unit kerja yang bersifat layanan langsung tetap bekerja dari kantor.
Kabupaten Tangerang Masih Menunggu Arahan Teknis
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Tangerang belum menerapkan kebijakan tersebut dan masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, menilai keseragaman aturan antar daerah penting agar tidak menimbulkan perbedaan kebijakan.
Rencana awalnya, sekitar 50 persen ASN yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan publik akan diberlakukan WFH, namun masih dalam tahap kajian.
Pelayanan Publik Tetap Jadi Prioritas
Pemerintah pusat menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak akan mengganggu layanan publik. Sektor-sektor penting seperti kesehatan, pendidikan, perizinan, dan penanganan kebencanaan tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
Selain itu, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan bahwa ASN yang menjalankan WFH tetap harus bisa dipantau, salah satunya dengan mengaktifkan perangkat komunikasi untuk memastikan keberadaan dan kinerja tetap terkontrol.
Sumber : kompascom
Editor : Tia



