Babe News - Bekasi, 23/04/2026. Polisi mengungkap praktik kejahatan komplotan ganjal ATM yang beraksi di wilayah Jakarta Timur dengan cara yang cukup rapi dan terorganisir. Dalam kasus ini, para pelaku berhasil menguras uang korban hingga ratusan juta rupiah dengan memanfaatkan kelengahan saat menggunakan mesin ATM.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur, AKBP Bayu Kurniawan, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan trik sederhana namun efektif. Mereka memasukkan benda kecil yang sudah dimodifikasi—seperti tusuk gigi—ke dalam slot kartu ATM agar kartu milik korban tersangkut dan tidak bisa keluar.
Ketika korban panik karena kartu tidak bisa digunakan, salah satu pelaku langsung mendekat dan berpura-pura membantu. Dalam situasi itu, korban diarahkan untuk mencoba kembali memasukkan PIN. Tanpa disadari, pelaku lain yang berada di sekitar lokasi memperhatikan dan menghafal kode rahasia tersebut.
Tidak berhenti di situ, pelaku berikutnya kemudian berperan sebagai “nasabah lain” yang ikut menyarankan korban agar segera melapor ke bank. Tujuannya agar korban meninggalkan mesin ATM dalam keadaan kartu masih tersangkut. Saat korban pergi, pelaku lain langsung mengambil kartu tersebut dan menggunakannya untuk menguras isi rekening.
Dalam salah satu kasus, korban mengalami kerugian yang cukup besar, mencapai sekitar Rp274 juta tanpa disadari.
Polisi juga mengungkap bahwa komplotan ini terdiri dari empat orang dengan peran yang sudah dibagi. Pelaku berinisial HF bertugas memasang alat pengganjal di mesin ATM. Pelaku A berperan mengintip PIN korban dengan berpura-pura membantu. Kemudian AT bertugas mengalihkan perhatian korban agar meninggalkan lokasi, sementara D mengambil kartu ATM yang tertinggal di mesin.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan di sekitar mesin ATM masih marak dan terus berkembang dengan berbagai modus baru. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada, terutama saat mengalami kendala saat menggunakan ATM, serta tidak mudah percaya kepada orang asing yang menawarkan bantuan.
Sumber : Detikcom
Editor : Tia



