3 Badut Jalanan Diamankan Saat Diduga Hendak Mencuri di Rumah Kosong Kebayoran Baru


 Bekasi, 17 Juli 2026 – Tiga pria berinisial D, MS, dan FS diamankan polisi setelah diduga hendak melakukan pencurian di sebuah rumah kosong yang telah lama tidak berpenghuni di kawasan Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (16/7) sekitar pukul 01.30 WIB.


Kapolsek Kebayoran Baru, AKBP Nugraha Kusuma, menjelaskan ketiga pria tersebut awalnya dicurigai oleh petugas keamanan yang sedang berpatroli karena terlihat berada di depan rumah kosong yang sudah tidak dihuni selama sekitar 10 tahun.


Saat diperiksa, dua dari tiga pelaku diketahui telah masuk ke pekarangan rumah. Namun, aksi mereka berhasil digagalkan oleh satpam setempat sebelum sempat mengambil barang apa pun. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.


Polisi kini masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui apakah ketiga pria itu telah merencanakan pencurian serta kemungkinan keterlibatan mereka dalam aksi serupa di lokasi lain.


Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga terduga pelaku diketahui bekerja sebagai badut jalanan.


Sumber: Detiknews

Share:

Mantan Kabid Pasar Jadi Tersangka, Diduga Minta Rp80 Juta untuk Alih Kelola MCK Pasar Bantargebang


 Bekasi, 17 Juli 2026 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan mantan Kepala Bidang Pasar, Juhasan, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait proses alih pengelolaan fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) di Pasar Bantargebang.


Juhasan diduga meminta uang sebesar Rp80 juta kepada pengelola MCK berinisial H sebagai syarat untuk memproses pengalihan nama pengelolaan. Uang tersebut diduga diserahkan dalam tiga tahap, yakni dua kali melalui transfer bank dan satu kali secara tunai.


Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Usai diperiksa, Juhasan langsung ditahan di Rumah Tahanan Bulak Kapal selama 20 hari guna kepentingan penyidikan.


Dalam penyelidikan kasus ini, penyidik telah memeriksa 22 saksi dari berbagai unsur, termasuk dinas terkait, pengelola pasar, pihak swasta, dan pihak lain yang berkaitan dengan pengelolaan MCK. Penyidik juga menyita 69 dokumendua unit telepon genggam, dan satu unit komputer sebagai barang bukti.


Juhasan dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Kejari Kota Bekasi menyatakan penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi alat bukti serta menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.


Sumber: Pojok Bekasi

Share:

Kemensos Dorong Penerima Bansos Jadi Anggota dan Pelaku Usaha Koperasi Merah Putih


Bekasi, 16 Juli 2026 – Kementerian Sosial (Kemensos) mendukung percepatan pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dengan mendorong para penerima bantuan sosial (bansos) untuk menjadi anggota sekaligus pelaku usaha di koperasi tersebut.


Dukungan tersebut disampaikan Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) usai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden RI Prabowo Subianto bersama sejumlah menteri dan kepala lembaga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Program ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.


Menurut Gus Ipul, selain menjadi anggota koperasi, para penerima manfaat juga diharapkan dapat memasarkan hasil usaha atau produk mereka melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat.


Kemensos juga membuka peluang agar penyaluran bantuan sosial, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), ke depan dapat dilakukan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dengan mekanisme tersebut, masyarakat tidak hanya dapat mengambil bantuan, tetapi juga langsung memenuhi kebutuhan sehari-hari melalui koperasi.


Saat ini, Kemensos bersama Kementerian Koperasi masih melakukan uji coba di sejumlah daerah. Penyaluran bansos melalui koperasi akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, sumber daya manusia, layanan perbankan Himbara, serta operasional koperasi di lapangan.


Pemerintah berharap kehadiran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat memperkuat pemberdayaan ekonomi masyarakat sekaligus mempermudah akses penerima manfaat dalam memperoleh bantuan sosial dan kebutuhan pokok.


Sumber: detik.com


 

Share:

Berita Populer