Babe News - Bekasi, 06/02/2026. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DKI Jakarta melaporkan dugaan praktik penggelapan gaji serta penyalahgunaan wewenang yang diduga terjadi di salah satu sekolah dasar negeri di wilayah Jakarta Timur.
Laporan tersebut secara resmi disampaikan kepada Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, dengan fokus utama pada dugaan maladministrasi dan tindakan sewenang-wenang yang diduga dilakukan oleh seorang kepala sekolah berinisial R, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Sekolah SDN Malaka Jaya 04 Pagi.
Ketua DPD LAKI DKI Jakarta, Jerry Nababan, menyampaikan laporan itu pada Kamis, dengan menyebut bahwa pihaknya menilai ada indikasi kuat pelanggaran hukum dan penyalahgunaan jabatan dalam pengelolaan tenaga honorer di sekolah tersebut.
“Secara resmi kami mengajukan laporan pengaduan dugaan tindak pidana penggelapan dan penyalahgunaan jabatan kepada Inspektorat Provinsi DKI Jakarta,” kata Jerry.
Laporan Berawal dari Aduan Satpam yang Mengaku Dirugikan
Kasus ini mencuat setelah LAKI menerima pengaduan dari seorang satpam sekolah bernama Ahmad Syarifudin. Ahmad mengaku mengalami kerugian materiil dan merasa diperlakukan tidak adil, bahkan disebut mengalami tekanan yang membuatnya merasa direndahkan martabatnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun LAKI, Ahmad diduga menjadi korban praktik pengelolaan gaji yang tidak transparan sejak beberapa tahun terakhir.
Rekening Dibuat, Tapi ATM dan Buku Tabungan Ditahan
Jerry menjelaskan, dari hasil investigasi awal, ditemukan adanya dugaan praktik sistematis yang berlangsung sejak tahun 2022. Ahmad disebut diwajibkan membuka rekening Bank DKI sebagai tempat penyaluran gaji dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Namun, yang menjadi sorotan, buku tabungan dan kartu ATM milik Ahmad disebut tidak pernah diserahkan kepadanya dan diduga masih dikuasai pihak sekolah.
Akibatnya, Ahmad tidak pernah mengetahui berapa besaran gaji sebenarnya yang ditransfer pemerintah ke rekeningnya.
“Korban hanya menerima gaji tunai dengan nominal yang jauh dari standar. Tahun 2022 hanya Rp1 juta, tahun 2023 Rp1,5 juta, dan tahun 2024 Rp2,5 juta,” jelas Jerry.
Lebih lanjut, Ahmad juga disebut diminta merangkap tugas sebagai petugas kebersihan agar tetap bisa menerima upah tersebut.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Pemberhentian Tidak Transparan
Selain dugaan penggelapan gaji, LAKI DKI turut menyoroti proses pemberhentian Ahmad dari pekerjaannya yang dinilai tidak transparan.
Menurut Jerry, pemberhentian Ahmad dilakukan melalui mekanisme Surat Peringatan (SP), namun alasan pemberhentian dinilai berubah-ubah dan terkesan sarat kepentingan.
Ia juga menyoroti adanya dugaan intimidasi terhadap keluarga korban, termasuk ancaman pengusiran terhadap ibu Ahmad yang disebut berjualan di kantin sekolah.
“Alasan pemberhentian yang tidak konsisten serta ancaman terhadap keluarga korban menunjukkan adanya arogansi kekuasaan dan tindakan yang menekan masyarakat kecil,” ujar Jerry.
LAKI: Penahanan ATM Bisa Masuk Ranah Pidana
LAKI DKI menilai penahanan kartu ATM bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bisa masuk dalam ranah pidana.
Jerry menyebut tindakan tersebut berpotensi melanggar aturan dan dapat dikategorikan sebagai penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP.
“Menahan kartu ATM jelas tindakan melawan hukum dan bisa masuk kategori tindak pidana penggelapan,” tegasnya.
Surat Klarifikasi Tak Dijawab, Kepala Sekolah Justru Membantah
Sebelum laporan resmi dibuat, LAKI mengaku telah mencoba menyelesaikan persoalan ini melalui jalur komunikasi. Pada 23 Januari 2026, LAKI mengirimkan surat permohonan klarifikasi kepada kepala sekolah berinisial R.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada jawaban resmi dari pihak sekolah.
Jerry menyebut kepala sekolah justru memberikan pernyataan kepada media yang membantah semua tuduhan tersebut.
LAKI pun menduga ada kemungkinan upaya tertentu untuk mengganti satpam lama dengan tenaga baru, tanpa memperhatikan hak-hak pekerja sebelumnya.
“Kami menduga ada kolusi atau kerja sama dengan pihak tertentu untuk mengganti satpam lama tanpa memperhatikan hak-haknya,” kata Jerry.
Kepala Sekolah Bantah Tuduhan, Sebut Pemecatan Sesuai Prosedur
Menanggapi laporan tersebut, Kepala SDN Malaka Jaya 04 Pagi berinisial R membantah adanya penggelapan maupun penyelewengan dana.
Ia menegaskan bahwa pemberhentian Ahmad sudah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Ahmad disebut diberhentikan pada 22 Januari 2026, atau sekitar 30 hari setelah Surat Peringatan pertama diberikan.
R juga menyebut pihak sekolah telah menyiapkan Surat Peringatan kedua (SP2), namun hingga kini belum diambil oleh Ahmad meskipun telah dipanggil.
“Benar, kami telah memberhentikan yang bersangkutan per tanggal 22 Januari 2026. SP2 juga sudah kami siapkan, tapi belum diambil,” jelas R.
Sekolah Sebut Ahmad Kerap Mangkir dan Tinggalkan Tugas
R mengatakan, pemberhentian Ahmad merupakan langkah terakhir setelah pihak sekolah melakukan berbagai pembinaan. Awalnya, pembinaan dilakukan secara lisan, namun tidak membuahkan hasil.
Menurut R, Ahmad diduga sering tidak masuk kerja tanpa alasan jelas, tidak menjalankan instruksi pimpinan, serta kerap meninggalkan sekolah pada jam kerja tanpa izin.
Tak hanya itu, Ahmad juga disebut memiliki masalah utang dengan sejumlah pihak, mulai dari guru, kepala sekolah, orang tua murid, hingga lembaga pinjaman online.
Kondisi tersebut, kata R, sempat mengganggu aktivitas sekolah karena banyak orang asing datang mencari Ahmad.
“Efeknya mengganggu kegiatan sekolah karena sering ada pihak luar datang mencari yang bersangkutan,” kata R.
Sekolah Belum Miliki Pengganti Satpam
R menambahkan bahwa pihak sekolah sempat berupaya mencari satpam pengganti, mengingat pentingnya keamanan sekolah terutama pada malam hari.
Namun rencana tersebut dibatalkan setelah sekolah berkonsultasi dengan Suku Dinas Pendidikan dan Dinas Pendidikan.
Ia menyebut sekolah tidak diperbolehkan mengangkat tenaga honorer baru.
“Sesuai arahan Sudin dan Dinas Pendidikan, kami tidak diizinkan mengangkat honorer baru. Kami patuh,” ujarnya.
Saat ini, sekolah disebut masih menunggu penempatan petugas keamanan resmi dari pemerintah.
Kepala Sekolah Tegaskan Dana BOS dan BOP Diawasi
Terkait tudingan penyelewengan dana sekolah, R kembali menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap pengawasan publik.
Ia menyatakan pengelolaan dana BOS dan BOP dilakukan sesuai prosedur dan rutin diawasi oleh Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Timur.
“Monitoring dan evaluasi BOS dan BOP dilakukan secara terjadwal. Jadi tuduhan penyelewengan tidak benar,” kata R.
Sumber : antara news
Editor : Tia



