Jakarta, 4 Oktober 2025 – Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menekankan pentingnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang makan bergizi gratis (MBG) mengatur detail soal standar gizi, keamanan pangan, hingga batas waktu konsumsi makanan.
Menurutnya, aturan itu tidak boleh sebatas administratif, melainkan harus menjamin kualitas makanan yang aman dan sesuai kebutuhan gizi anak. Ia juga meminta pengawasan distribusi diperketat agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran.
Nurhadi menilai tenaga di dapur MBG, seperti Kepala SPPG, akuntan, dan ahli gizi, wajib memiliki kompetensi jelas. Kapasitas produksi juga perlu dibatasi maksimal 2.500 porsi per dapur per hari agar kualitas makanan tetap terjaga.
Selain itu, ia mendorong agar setiap paket makanan mencantumkan keterangan batas konsumsi, layaknya label kedaluwarsa pada produk pangan.
Sebelumnya, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto menyebut Presiden Prabowo Subianto segera meneken Perpres MBG, yang ditargetkan rampung sebelum 5 Oktober 2025.